Kemenkumham Malut Catat 614 Permohonan KI Personal selama 2024

: UMKM yang merek usahanya telah terdaftar di DJKI Kemenkum.(Foto: Humas Kemenkum HAM Malut)


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 2 Januari 2025 | 11:07 WIB - Redaktur: Untung S - 129


Ternate, InfoPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatatkan 614 permohonan kekayaan intelektual (KI) personal sepanjang 2024 hingga Desember 2024. Data tersebut menunjukkan dominasi permohonan hak cipta sebanyak 439 permohonan, disusul dengan permohonan merek sebanyak 166, paten 8, dan indikasi geografis 1 permohonan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut sebelumnya, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap KI, baik yang bersifat personal maupun komunal, sangat penting dalam mendorong terciptanya ekonomi yang inklusif. “Produk kekayaan intelektual yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal KI Kementerian Hukum nantinya akan terlindungi secara hukum dan memberikan nilai tambah. Jika diberdayakan, ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun daerah,” ungkap Andi.

Selama masa kepemimpinannya, Andi Taletting Langi aktif membangun sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar pihak tersebut sangat penting untuk mendukung transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Analis KI Muda, Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa jumlah permohonan KI personal di Malut mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan 2023. Pada 2023, jumlah permohonan KI tercatat sebanyak 456 permohonan. “Pada 2024, target peningkatan 20 persen berhasil terlampaui dengan realisasi sebesar 34,65 persen, atau naik hingga 173,25 persen,” jelas Muhammad Iqbal dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).

Peningkatan permohonan KI ini menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi tematik yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi produk KI serta kesejahteraan masyarakat. "Dengan pencapaian ini, Maluku Utara diharapkan mampu terus memperkuat perannya dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional," ujar Muhammad Iqbal, mengakhiri.

Capaian itu menjadi bukti nyata bahwa Maluku Utara terus berkembang dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan intelektual yang dapat mendorong kemajuan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sf/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB
MA Tegaskan Komitmen Terhadap Pencegahan KKN lewat Pakta Integritas
  • Oleh Untung Sutomo
  • Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
Kemenkumham Sosialisasikan Aplikasi SIDULI untuk Pemberantasan Pungli
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 22:18 WIB
Frekuensi Bencana Alam di Maluku Utara Meningkat, Apa Penyebabnya?
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 15:37 WIB
Melindungi Kekayaan Daerah: Maluku Utara Catat Lima Sumber Daya Genetik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 06:37 WIB
Keamanan Pilkada dan Pemilu 2024 Terjamin, Polda Maluku Utara Dipuji
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 16:27 WIB
Basarnas Ternate Tangani 41 Kejadian di 2024, Kasus di Laut Dominan