Cek Fakta
Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah disahkan pada Maret 2025. Disebutkan juga bahwa imbas dari disahkannya RUU tersebut, pemerintah menerapkan aturan bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan disita.