MA Tegaskan Komitmen Terhadap Pencegahan KKN lewat Pakta Integritas

: Dalam rangka menindaklanjuti Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, melakukan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung (Foto: Dok MA)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB - Redaktur: Untung S - 246


Jakarta, InfoPublik – Dalam rangka menindaklanjuti Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, melaksanakan Pembinaan di lingkungan Kepaniteraan MA.

Kegiatan itu berlangsung di lantai 2 Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta, pada Jumat (3/1/2025). Acara tersebut diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan di lingkungan MA yang bertujuan untuk memperkuat komitmen integritas dalam tugas dan tanggung jawab mereka.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh hakim dan aparatur peradilan yang ada di lingkungan Kepaniteraan MA. Dwiarso Budi Santiarto menegaskan bahwa integritas tinggi sangat penting untuk membentuk pribadi yang berani menolak segala bentuk godaan dan intervensi. Menurutnya, dengan mengedepankan hati nurani, setiap aparat peradilan harus berusaha menegakkan kebenaran dan keadilan serta melakukan tugas dengan cara yang terbaik.

“Integritas sebagai komitmen dalam Pakta Integritas, diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa dokumen pakta integritas berisi pernyataan atau janji untuk melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Dwiarso, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik.

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, turut menekankan bahwa Ketua Mahkamah Agung selalu mengingatkan seluruh pejabat dan aparatur peradilan untuk menjaga integritas baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan seluruh jajaran MA dapat terus berperan aktif dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan,” ujar Heru.

Sementara itu, Sekretaris Kepaniteraan, H. Iyus Suryana, menambahkan bahwa kegiatan penandatanganan Pakta Integritas ini diikuti oleh 740 orang, terdiri dari 254 orang Hakim dan 486 orang Aparatur Peradilan. Pakta Integritas ini bukan hanya sekadar ikrar, tetapi juga merupakan implementasi dari berbagai peraturan perundang-undangan untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Acara pembinaan yang dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
  2. Menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.
  3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat, yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya berkelanjutan MA untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan memberikan layanan publik yang lebih baik. Dengan adanya Pakta Integritas itu, diharapkan seluruh pihak di lingkungan Mahkamah Agung dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta profesionalisme.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wandi
  • Minggu, 5 Januari 2025 | 20:37 WIB
Menag: Integritas di PTKN Harus Dijaga
  • Oleh Untung Sutomo
  • Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB
Kemenkumham Sosialisasikan Aplikasi SIDULI untuk Pemberantasan Pungli
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 17:57 WIB
Ketua MA Sunarto Bahas Kekurangan Hakim Agung dengan Komisi Yudisial