Kemenkumham Sosialisasikan Aplikasi SIDULI untuk Pemberantasan Pungli

: Foto: Istimewa/Humas Kemenkumham


Oleh Untung Sutomo, Sabtu, 21 September 2024 | 12:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 103


Jakarta, InfoPublik – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jumat (20/9/2024) mengadakan acara penguatan Unit Pemberantasan Pungli yang juga dirangkaikan dengan sosialisasi Aplikasi SIDULI (Sistem Informasi Pengaduan Pungli).

Acara itu berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ahmad Fahrurazi, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Tonny Nainggolan, beserta jajaran yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Kegiatan itu menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Inspektur Wilayah II Kemenkumham, Lilik Sujandi, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Andry Wibowo, dan Kolonel Sus Parimeng, selaku Kepala Bidang Media dan Informasi Saber Pungli.

Lilik Sujandi menegaskan pentingnya peran Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. “UPP harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan birokrasi yang bersih. Dengan penguatan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tindakan pungli, sekecil apa pun, dapat ditindaklanjuti dengan tegas,” ujar Lilik.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pegawai dalam mendukung upaya pemberantasan pungli untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Irjen Pol Andry Wibowo dan Kolonel Sus Parimeng memaparkan strategi kolaborasi antara Kemenkumham dan Polri dalam pemberantasan pungli di berbagai sektor. Dalam sesi tersebut, mereka juga memperkenalkan Aplikasi SIDULI, yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan praktik pungli secara langsung.

“Aplikasi SIDULI adalah inovasi yang memungkinkan pengawasan lebih efektif. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa langsung melaporkan tindakan pungli, dan kami akan memastikan laporan tersebut segera ditindaklanjuti,” jelas Andry. Ia menambahkan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kegiatan ini diharapkan tidak hanya memperkuat Unit Pemberantasan Pungli di Kemenkumham, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melawan praktik pungli melalui pemanfaatan teknologi. Dengan adanya Aplikasi SIDULI, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel dalam pelayanan publik, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang digalakkan.

Melalui langkah ini, Kemenkumham berharap dapat mengoptimalkan fungsi Unit Pemberantasan Pungli dan memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas pungli di seluruh sektor, serta mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Januari 2025 | 21:18 WIB
MA Tegaskan Komitmen Terhadap Pencegahan KKN lewat Pakta Integritas
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 11:07 WIB
Kemenkumham Malut Catat 614 Permohonan KI Personal selama 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 19:55 WIB
Polda Riau Selesaikan 91,58 Persen Aduan melalui Aplikasi Dumas Presisi