Pemkab Siak Komitmen Selesaikan Tunda Bayar Tanpa Menunggu APBD Perubahan

: Sekretaris Daerah kabupaten Siak Arfan Usman dalam sebuah acara di Siak Sri Indrapura, Kamis (2/1/2025)


Oleh MC KAB SIAK, Jumat, 3 Januari 2025 | 17:44 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 659


Siak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak memastikan bahwa pelunasan tunda bayar kegiatan tahun 2024 akan segera diselesaikan di awal 2025.

Tunda bayar ini terjadi akibat keterlambatan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat ke daerah, dengan total kurang salur mencapai Rp229 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Arfan Usman, menjelaskan bahwa defisit anggaran ini terjadi karena penerimaan dana transfer DBH tidak sepenuhnya diterima Pemkab Siak. Akibatnya, beberapa kegiatan yang telah berjalan pada tahun 2024 harus mengalami tunda bayar.

"Sisa kurang bayar yang belum disalurkan Pemerintah Pusat ke daerah sebesar Rp175,812 miliar, ditambah kurang bayar DBH Pajak dari Provinsi Riau sebesar Rp54 miliar. Jadi total kurang salur mencapai Rp229 miliar," ujar Arfan melalui keterangan yang diterima pada Jumat (3/1/2025).

Arfan menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/TH/2024 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil tahun 2024, Kabupaten Siak mendapatkan alokasi DBH sebesar Rp229 miliar lebih.

Peraturan ini menjadi dasar bagi Pemkab Siak untuk mencatat tunda bayar dalam Perubahan APBD Tahun 2024, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024.

Namun, pada 29 Desember 2024, Menteri Keuangan menerbitkan KMK Nomor 44/KM.7/2024 yang mengatur penyaluran kurang bayar DBH dan penyelesaian lebih bayar DBH. Rinciannya adalah:

  • Pemotongan lebih bayar tahun 2023 sebesar Rp40,483 miliar.
  • Penyaluran dalam bentuk Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp13,494 miliar.
  • Sisa kurang bayar sebesar Rp175,812 miliar yang belum disalurkan ke daerah.

Arfan memastikan bahwa Pemkab Siak akan segera membayar kewajiban tunda bayar tahun 2024 tanpa harus menunggu Perda APBD Perubahan, dengan berpedoman pada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.1/21143/Keuda tanggal 12 Desember 2024.

"Kami akan melaksanakan pembayaran kewajiban jangka pendek berupa hutang belanja tahun 2024 secepat mungkin," tegas Arfan.

Ia juga meminta kepada seluruh pihak yang haknya tertunda untuk bersabar. Pemkab Siak akan segera menyelesaikan pembayaran begitu dana dari pusat ditransfer.

Menurut Arfan, kasus tunda bayar bukanlah hal baru bagi Pemkab Siak. Situasi serupa pernah terjadi pada tahun 2016, di mana pembayaran dilakukan melalui mekanisme APBD Perubahan 2017.

Namun, tunda bayar tahun 2024 berbeda karena penyelesaiannya tidak melalui mekanisme Perda APBD Perubahan.

"Fenomena tunda bayar ini tidak hanya dialami Kabupaten Siak. Hampir semua kabupaten/kota di Riau yang APBD-nya bergantung pada DBH Migas dan Pajak juga mengalami tunda bayar," jelasnya.

Arfan menegaskan bahwa Pemkab Siak berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembayaran begitu dana dari pusat cair.

"Kami ingin tunda bayar ini segera dibayar. Mari kita sama-sama berdoa agar Pemerintah Pusat secepatnya mentransfer kurang salur ini. Jika hari ini dana ditransfer, maka hari ini juga tunda bayar akan kami selesaikan," tutupnya.

(MC Siak/dp07)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SIAK
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 17:56 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas di Siak Naik 5,7 Persen Sepanjang 2024
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 19:57 WIB
Pemkot Ternate Tunggu Pembayaran Dana Bagi Hasil dari Pemprov Maluku Utara
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 18:01 WIB
Kolaborasi Pemkab Siak dan BPJS: 3.850 Pekerja Rentan Terdaftar di JKM
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 17:54 WIB
Libur Nataru: Siak Jadi Pilihan Utama Wisatawan di Riau
  • Oleh MC KAB SIAK
  • Kamis, 19 Desember 2024 | 20:47 WIB
Belajar dari Bekasi: Bupati Siak Tinjau Model Perpustakaan Berbasis Budaya