- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 6 Januari 2025 | 17:54 WIB
: Sumber daya genetik di Maluku Utara mulai dari pala Tidore hingga buah sukun Terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Oleh MC KOTA TIDORE, Jumat, 3 Januari 2025 | 15:37 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 146
Ternate, InfoPublik – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mencatat lima sumber daya genetik sebagai kekayaan intelektual komunal yang kini telah terdaftar dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kelima sumber daya genetik tersebut adalah:
Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menegaskan bahwa pencatatan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal, sangat penting untuk melindungi aset daerah dari klaim pihak lain.
"Sinergi antara pemerintah daerah, kampus, komunitas, dan masyarakat sangat penting dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual di Maluku Utara," ujar Andi melalui keterangan yang diterima pada Kamis (2/1/2025).
Sementara itu, Analis Kekayaan Intelektual Madya, Mohammad Ikbal, menjelaskan bahwa sumber daya genetik mencakup tanaman, tumbuhan, serta hewan yang memiliki nilai nyata maupun potensial.
"Sumber daya genetik adalah aset berharga yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi produk inovatif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ikbal.
Ikbal menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Malut aktif mengadakan program sosialisasi dan edukasi terkait kekayaan intelektual melalui berbagai inisiatif unggulan DJKI.
"Program ini bertujuan mendorong peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada di Maluku Utara," pungkasnya.
Dengan pencatatan ini, diharapkan kekayaan alam dan sumber daya genetik di Maluku Utara semakin terlindungi serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
(MC Tidore)