DPRD Sepakati Lima Raperda, Pemkot Pontianak Diminta Segera Terapkan

: Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap 5 Buah Raperda Kota Pontianak | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 10 September 2024 | 09:38 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 177


Pontianak, InfoPublik - Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Pontianak telah disetujui. Dari kelima raperda tersebut, dua di antaranya merupakan usulan DPRD Kota Pontianak dan tiga raperda lainnya usulan dari eksekutif dalam hal ini kepala daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memaparkan, ketiga usulan dari pihaknya antara lain perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Pontianak. Kemudian dua raperda penambahan tupoksi di PDAM Tirta Khatulistiwa.

“Ada tiga usulan eksekutif dari perubahan perda, terutama di Bappeda. Ini menindaklanjuti amanat pemerintah pusat untuk membentuk badan riset dan inovasi, kemudian di PDAM menambah satu bidang sehingga ada berkaitan masalah lingkungan,” paparnya usai menyampaikan Pidato Akhir Wali Kota Pontianak terhadap lima raperda Kota Pontianak, di Gedung DPRD Kota Pontianak, Senin (9/9/2024).

Dua usulan raperda dari DPRD Kota Pontianak adalah pelayanan sosial bagi masyarakat miskin serta pemberdayaan dan pengembangan UMKM. Ani Sofian menyambut baik usulan tersebut. Ia menilai, melalui perda itu, penanganan masyarakat miskin akan lebih optimal.

Sejauh ini upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak sudah berjalan lancar sesuai rencana. Ditambah dengan perda usulan DPRD Kota Pontianak. Ani Sofian mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk bergandengan tangan mengentaskan kemiskinan di Kota Pontianak.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD terutama Badan Pembentukan Perda, atas kerjasama yang baik dan semangat kerja yang tinggi, walaupun kadang terjadi perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan bersama eksekutif, hal tersebut merupakan dinamika demokrasi,” ujar Pj Wali Kota.

Dengan disetujuinya raperda tersebut, tentu akan menjadi landasan bagi aparatur perangkat daerah dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin meminta raperda yang telah disepakati segera diterapkan memasuki 2025. Targetnya di tahun depan, seluruh warga ber-KTP Kota Pontianak sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Kita minta di 2025 perda ini segera diterapkan segera masyarakat miskin di Kota Pontianak bisa mendapat peta dan kita bisa memberikan bantuan apapun, sehingga teknisnya nanti di Peraturan Wali Kota (Perwa),” tegasnya.

Masa jabatan DPRD Kota Pontianak periode 2019-2024 akan segera berakhir. Satar, sapaan karibnya menyebut, pihaknya telah menciptakan sekitar 70 perda dalam lima tahun belakang.

“Yang jelas semua raperda sudah tuntas, sekarang kami tinggal menghitung hari dan hari ini juga semua telah diselesaikan, sekitar 70 perda selama kami memimpin DPRD,” tuturnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 13 November 2024 | 17:16 WIB
Pemko Pontianak Tingkatkan Upaya Mitigasi Banjir melalui Pemodelan Risiko Banjir
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 14 November 2024 | 06:03 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Pimpin Rakor Pastikan Kelancaran Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:27 WIB
Pj Teguh Tekankan Pengembangan Kawasan Industri dan Transportasi di Jakarta
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 12 November 2024 | 11:25 WIB
Raperda APBD DKI 2025 Fokus pada Hunian Layak dan Penanganan Banjir
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 11 November 2024 | 21:00 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ingatkan ASN Soal Netralitas dan Inovasi
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 11 November 2024 | 16:34 WIB
R-APBD 2025, Pemko Pontianak Prioritaskan Peningkatan SDM dan Infrastruktur
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 11 November 2024 | 16:27 WIB
Integritas Harus Jadi Landasan ASN Pemko Pontianak dalam Melayani Masyarakat