Ini Tiga Indikator Keberhasilan Pilkada Serentak 2024

: Petugas memindahkan logistik pemilu 2024 dari dalam gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kota Sorong,  Papua Barat Daya, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:20 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 54


Jakarta, InfoPublik - Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Togap Simangunsong menyampaikan beberapa indikator kesuksesan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satunya adalah Pilkada yang berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Togap, pada Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, seperti dilansir ANTARA, Jumat (28/6/2024).

"Meskipun ada pesta demokrasi, Pilkada ini kita mengharapkan tetap berlangsung aman lancar sesuai aturan yang berlaku,” kata Togap. 

Indikator kedua, katanya, yaitu tingginya partisipasi pemilih. Melihat partisipasi pemilih pada pemilihan presiden (pilpres) sebelumnya mencapai 81,78 persen, Togap berharap angka ini dapat terjaga atau ditingkatkan pada Pilkada Serentak 2024.

Tingginya partisipasi pemilih ini penting agar legitimasi hasil pilkada semakin kuat.

Lebih lanjut, Togap mengatakan indikator ketiga suksesnya Pilkada Serentak 2024, yaitu tidak adanya konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa, terutama konflik kekerasan.

Guna mencapai ini, kerja sama antara pemangku kepentingan, terutama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat diperlukan dalam mendukung pengamanan.

Selain itu, kesuksesan Pilkada Serentak 2024 juga memerlukan sinergi penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Media massa juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi positif terkait tahapan pilkada," katanya.

Masyarakat juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam pilkada mendatang, sehingga berjalan lebih transparan dan demokratis.
 
Jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024
 
1.Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
 
5.Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
 
7.Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
 
9.Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bawaslu: Tak Ada Kendala Tahapan Coklit Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:04 WIB
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD