KPK Selamatkan Aset Negara Senilai Rp114,3 Triliun dan Dorong Optimalisasi Tata Kelola Barang Milik Daerah

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 4 Juli 2024 | 09:40 WIB - Redaktur: Untung S - 136


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan total penyelamatan mencapai 150.628 aset daerah dan penyelamatan keuangan daerah mencapai Rp114,3 triliun di 2023.

Upaya penyelamatan aset negara ini merupakan langkah penting untuk mengamankan aset negara dan memaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

KPK terus mendorong upaya optimalisasi tata kelola BMD melalui berbagai langkah, salah satunya melalui Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD Tahun 2024.

Pengukuran indeks ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan BMD oleh pemerintah daerah.

Kendala dan Penambahan Daerah Piloting

Saat ini, Draft Keputusan Mendagri tentang Tata Cara Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD belum disahkan karena menunggu Revisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Kendala utama adalah belum adanya kesepakatan terkait besaran persentase faktor penyesuaian pemanfaatan BMD.

Meskipun demikian, KPK berencana untuk menambah daerah piloting yang akan menjadi baseline Indeks Pengelolaan BMD selanjutnya di 2024.

Pengukuran indeks pengelolaan BMD nantinya akan diterapkan di 100 Pemda, yang terdiri dari 10 Pemda Piloting di Tahun 2023 dan 90 Pemda tambahan.

Imbauan KPK kepada Pemda

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, mengimbau Pemda untuk menyampaikan pelaporan hasil penghitungan Indeks BMD kepada Kemendagri pada bulan September 2024.

Dari pelaporan tersebut, Kemendagri akan melakukan evaluasi yang diharapkan sudah selesai di bulan November 2024.

Hasil evaluasi itu kemudian akan disampaikan kepada KPK.

“Hasil pengukuran indeks pengelolaan BMD ini akan menjadi perhatian KPK dalam evaluasi indikator dan subindikator MCP tahun 2024,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Kamis (4/7/2024).

MCP atau Monitoring Control for Prevention merupakan strategi KPK dalam pencegahan korupsi di pemerintah daerah.

Upaya penyelamatan aset negara dan optimalisasi tata kelola BMD merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

KPK terus mendorong pemda untuk meningkatkan pengelolaan BMD dengan efektif dan efisien.

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 5 Juli 2024 | 08:28 WIB
Pemerintah Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Replikasi Desa Antikorupsi