Bawaslu: Tak Ada Kendala Tahapan Coklit Pilkada Serentak 2024

: Petugas menaikan logistik pemilu ke atas truk dari dalam Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (13/2/2024). KPU Kota Sorong mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke 730 TPS yang tersebar di 10 Distrik 41 Kelurahan, selain Kota Sorong, KPU Papua Barat Daya memastikan seluruh logistik di kabupaten kota se Papua Barat sudah mulai didistribusikan H minus 1. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.


Oleh Eko Budiono, Selasa, 2 Juli 2024 | 09:37 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 155


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan belum menemukan kendala yang dialami dalam pengawasan terhadap tahapan Pilkada Serentak 2024, yakni masa pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

“Belum ada informasi ke kami, saya lebih khususnya, tetapi nanti kami akan cek lagi ke bawah,” kata Bagja melalui keterangan resmi, Senin (1/7/2024).

Menurut Bagja,  bahwa selama masa coklit yang telah dimulai sejak Senin (24/6), pihaknya telah mendampingi panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Yang sudah kami lakukan, kami mendampingi teman-teman pantarlih. Jika ada (sesuatu, red.) bisa kami ketahui, ya, tetapi insyaallah teman-teman KPU (Komisi Pemilihan Umum) sampai sekarang masih berkoordinasi dan memberikan informasi tentang pemutakhiran data pemilih,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari salah satu unggahan KPU dalam media sosial resmi di Instagram, @kpu_ri, coklit dilakukan oleh pantarlih selama 24 Juni-24 Juli 2024.

Pantarlih akan mendatangi setiap rumah masyarakat, dan mendata siapa saja yang berhak memilih pada hari pencoblosan Pilkada 2024, yakni 27 November 2024.

Dalam masa itu, masyarakat diminta menyiapkan dokumen yang dapat digunakan sebagai dasar pendataan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Selanjutnya, masyarakat dapat mengecek hak pilihnya dengan mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.


Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada  31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 14:40 WIB
Tangani Laporan, Bawaslu Imbau Daerah Pahami Aturan
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:04 WIB
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:09 WIB
Penegakan Hukum Jadi Kata Kunci untuk Mengawal Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:20 WIB
Ini Tiga Indikator Keberhasilan Pilkada Serentak 2024