Imigrasi Berhasil Pulihkan Layanan Visa dari Gangguan Ransomware

: Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim. Foto: imigrasi.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:42 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 236


Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil berhasil memulihkan pelayanan visa online atau daring, izin tinggal dan paspor 100 persen.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Silmy Karim dalam keterangan resminya Jumat (28/6/2024). 

Sebagai informasi pelayanan imigrasi sempat lumpuh akibat gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis (20/6/2024).

"Hari ini kita sudah memastikan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, kemudian visa online, izin tinggal, dan paspor sudah recover 100 persen," ujar Silmy.

Silmy menegaskan, layanan paspor menjadi yang terakhir dipulihkan lantaran jumlah layanan tersebut yang paling banyak dikerjakan imigrasi.

Selain itu, dia juga bercerita bagaimana kronologi serangan ransomware ke PDN juga berdampak ke imigrasi.

"Kamis kira-kira jam setengah lima pagi atau tepatnya pukul 4.20, itu terjadi gangguan kesisteman. Awalnya dari pihak kita mengecek apakah itu jaringannya, apakah itu ada interupsi yang disebabkan oleh hal teknis," katanya.

"Itu dulu kan biasanya di lapangan, melaporkan ke Direktorat IT, ini ada kendala. Karena kita memang memiliki help desk yang 24 jam, untuk mendukung kesisteman," ujarnya.

Silmy menegaskan, imigrasi adalah lembaga atau institusi pemerintah yang sangat bergantung teknologi.

Oleh karena itu, serangan ransomware sangat berdampak pada pelayanan imigrasi.

Hal itu membuat sistem pelayanan imigrasi yang belum pulih justru meluas hingga pelayanan di bandara.

"Kemudian saya dilaporkan lagi sekitar jam setengah enam pagi (Kamis). Ini di bandara sistem mati. Biasanya itu 30 menit itu cepat beres. Di internal kan langsung cek, apa? Oh, PDN. Dari situ belum ada informasi mengenai cyber attack," kata Silmy.

"Kemudian pagi saya cek, biasanya saya cek belum lagi tiga jam. Kemudian di jam keenam dari gangguan, belum benar juga," katanya.

Pada saat itu, Silmy masih meyakini jika gangguan teknis pelayanan imigrasi tidak mungkin memakan waktu lebih dari 6 jam. 

 

Berita Terkait Lainnya