Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Jayapura Minta Warga Berikan Data Akurat

: Anggota Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan suara pada pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Way Whorock, Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (14/2/2024). Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 727.835 dengan 3.109 TPS. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/Spt.


Oleh Eko Budiono, Senin, 1 Juli 2024 | 14:18 WIB - Redaktur: Untung S - 161


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Papua meminta masyarakat mendukung petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dengan memberikan data yang akurat.

Sejumlah 532 pantarlih yang sudah bertugas sejak 24 Juni, dan akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024 mendatangi rumah-rumah warga.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura Efra J. Tunya melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA,  Senin (1/7/2024). 
 
Efra mengatakan, bahwa masyarakat harus terlibat aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan memberikan data akurat kepada pantarlih.

"Masyarakat harus berpartisipasi dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) serentak oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi kediaman masyarakat satu per satu," katanya.

Menurut Efra, dukungan masyarakat di antaranya memberikan dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan biodata kependudukan.

"Jadi, kalau pantarlih datang, masyarakat tidak perlu menanyakan macam-macam, cukup melihat identitas tanda pengenalnya sehingga dapat melancarkan tugas mereka," ujarnya.

Dalam tahapan tersebut, kata dia, masyarakat akan mendapatkan bukti tanda coklit dari pantarlih berupa stiker yang ditempelkan di rumah.

"Kami berharap tahapan coklit dapat berjalan dengan baik, dan setiap warga di Kabupaten Jayapura terdaftar untuk memberikan hak suaranya pada hari Rabu, 27 November 2024," katanya.

Efra mengatakan, bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Jayapura sebanyak 326 tersebar di 139 kampung dan lima kelurahan.

Ia berharap, pada tahapan coklit semua warga setempat dapat memberikan hak politiknya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, sehingga pesta demokrasi di daerah ini berjalan sebagaimana mestinya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada  24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada  27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
 
7.ada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bawaslu: Tak Ada Kendala Tahapan Coklit Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:04 WIB
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:09 WIB
Penegakan Hukum Jadi Kata Kunci untuk Mengawal Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:20 WIB
Ini Tiga Indikator Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:45 WIB
Bawaslu Ingatkan ASN terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2024