Indeks Pengelolaan BMD 2024, Bagian dari Reformasi Birokrasi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 4 Juli 2024 | 09:35 WIB - Redaktur: Untung S - 173


Jakarta, InfoPublik -  Sebagai salah satu agenda prioritas pencegahan korupsi daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penghitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Acara yang dihadiri oleh Sekda, Kepala, dan Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini bertujuan mendorong penetapan regulasi dan perluasan daerah piloting untuk pengukuran indeks BMD 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan Indeks Pengelolaan BMD adalah bagian dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi sesuai Perpres Nomor 81 Tahun 2010. Dalam peraturan tersebut, manajemen pengelolaan keuangan dan aset sangat erat kaitannya dengan korupsi.

“Kami (KPK) tugasnya adalah melihat pengelolaan aset dalam perspektif pencegah korupsi. Oleh karena itu, kami mendorong Kemendagri dan juga Pemda untuk bersinergi dan memupuk kesadaran dalam pengelolaan aset yang optimal,” kata Ghufron, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (4/7/2024).

Sebagai katalisator dalam upaya optimalisasi pengelolaan BMD dan penyelamatan keuangan daerah, KPK berharap tindak lanjut pengelolaan BMD dapat dilakukan oleh Kemendagri bersama dengan Pemda secara efektif, akuntabel, dan dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Lanjut Ghufron BMD selama ini lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata. Ghufron merinci sejumlah permasalahan pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga ke pembinaan pengawasan, dan pengendalian.

“Dilihat dari perspektif penegak hukum, masih banyak permasalahan pengelolaan BMD mulai dari perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan, pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel, markup harga, rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum disertifikasi, dan proses hibah yang belum dilaksanakan secara akuntabel,” sebut Ghufron.

Ghufron juga menyampaikan, Indeks Pengelolaan BMD dapat menjadi solusi dalam mengawal pengelolaan aset yang akuntabel. “Dengan adanya penghitungan indeks, jika nilai rendah akan jadi early warning. Ini pengingat bagi Pemda bahwa harus memiliki kesadaran terkait dengan tugas pengelolaan aset yang benar dan optimal. Jangan menunggu Korsup KPK saja,” tegas Ghufron.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko juga menyampaikan harapannya agar Indeks Pengelolaan BMD dapat meningkatkan kinerja Pemda mengelola BMD, dan mengakselerasi pencegahan korupsi di daerah.

“KPK berharap Pemda agar konsisten dalam pencegahan korupsi, termasuk dalam penyusunan Indeks Pengelolaan BMD ini. Setelah Rakornas ini akan dilanjutkan rapat koordinasi pada masing-masing direktorat wilayah. Perhatian bagi Kemendagri untuk memulai tahap persiapan dan bagi Pemda untuk mencermati dan menindaklanjuti dokumen yang harus disiapkan,” kata Didik.

Plh. Direktur BUMD, BLUD & Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi menyampaikan pesan dan harapannya untuk Pelaksanaan Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD di tahun selanjutnya.

“Diharapkan penyusunan indeks di 2024 akan terus meningkat. Keberhasilan tergantung dengan semangat dan komitmen jajaran Pemda sekalian. Kemendagri berharap semua yang hadir bisa saling membantu dan bersinergi dalam penyusunan indeks Pengelolaan BMD ini,” kata Budi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 09:47 WIB
KPK Lantik Delapan Pejabat Fungsional Pranata Humas dan Penata Laksana Barang