Bawaslu Ingatkan ASN terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2024

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Foto: bawaslu.go.id


Oleh Eko Budiono, Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:45 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 39


Jakarta, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengulang pelanggaran netralitas seperti yang masih terjadi pada Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya, ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

"65 putusan loh, ini paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," kata Bagja dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024).

Selain itu, Bagja juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN dalam menggunakan media sosial.

Menurut Bagja, ASN perlu ada kehati-hatian untuk menyukai, mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan paslon. Baik ASN, TNI dan Polri telah terikat oleh hukum atas larangan tersebut.

Sebagai informasi, larangan itu  diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri.

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," ujarnya.

Maka bersama-sama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bagja berharap antar institusi bisa saling belajar terkait hukum perkara pidana Pemilu.

Dia meminta jajaran pimpinan Bawaslu daerah jangan sungkan untuk belajar dari kepolisian dan kejaksaan.

Begitu pula, Bawaslu juga terbuka terkait transfer ilmu perihal kepemiluan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 3 Juli 2024 | 14:40 WIB
Tangani Laporan, Bawaslu Imbau Daerah Pahami Aturan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bawaslu: Tak Ada Kendala Tahapan Coklit Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 30 Juni 2024 | 10:04 WIB
Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Peran DPRD