Tangani Laporan, Bawaslu Imbau Daerah Pahami Aturan

: Anggota Bawaslu RI Puadi saat membuka Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Bawaslu RI


Oleh Eko Budiono, Rabu, 3 Juli 2024 | 14:40 WIB - Redaktur: Untung S - 139


Jakarta,  InfoPublik - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi memgimbau, seluruh jajaran bawaslu daerah memahami regulasi agar dapat memberikan kemudahan bagi siapa pun yang akan menyampaikan laporannya.
 
"Teman-teman harus memahami regulasi dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu, juga tepat prosedur penanganan pelanggaran," kata Puadi dalam keterangan resminya Rabu (3/7/2024) terkait Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 Wilayah Sumatera dan Kalimantan Tengah di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/7/2024).
 
Puadi menyebutkan, beberapa peraturan Bawaslu yang harus dipahami dalam penanganan pelanggaran Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang Laporan dan Temuan Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Perbawaslu 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara TSM dan peraturan bersama sentra gakkumdu.

Puadi berpesan tidak hanya kemudahan bagi pencari keadilan, prosesnya dan hasilnya harus secara transparan.

Hal itu agar masyarakat mengetahui Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku demi menjaga kedaulatan rakyat.

"Ketika hasilnya dilakukan secara transparan, masyarakat bisa melihat Bawaslu memiliki kepentingan untuk menjaga kedaulatan rakyat dan kepentingan untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.

Puadi menilai, ihwal itu juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Trust atau kepercayaan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang," kata Puadi.

Apalagi, lanjut dia, pemilihan kepala daerah memiliki tantangannya sendiri, terutama terkait dengan politik lokal.

Oleh karena itu, dia mengingatkan akan pentingnya bawaslu daerah menguasai regulasi.

Selain itu, Puadi meminta bawaslu daerah membangun chemistry dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gakkumdu di daerahnya masing-masing.

"Tolong bangun koordinasi dengan polisi dan jaksa karena hanya punya waktu menindaklanjuti laporan 3 hari plus 2 hari," pungkasnya.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 11:20 WIB
Bupati Agam Serahkan Bantuan Laptop untuk Mahasiswa Kurang Mampu
  • Oleh MC KAB BANGGAI
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 21:36 WIB
Bupati Banggai Tegaskan Komitmen Dukung Kegiatan Keagamaan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 18:14 WIB
MK Uji Syarat Dukungan bagi Calon Kepala Daerah Perseorangan
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 2 Juli 2024 | 09:37 WIB
Bawaslu: Tak Ada Kendala Tahapan Coklit Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 1 Juli 2024 | 11:55 WIB
Bakti Sosial, Forkopimda Natuna Gelar Touring
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 29 Juni 2024 | 06:45 WIB
Bawaslu Ingatkan ASN terkait Netralitas di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB BLORA
  • Jumat, 28 Juni 2024 | 15:33 WIB
Bupati Blora Minta PKK Terus Kawal Penyelesaian Angka Stunting