Pelaku Usaha Sambut Positif Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

: Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan./Foto Istimewa/Humas BPJPH


Oleh Wandi, Jumat, 3 Januari 2025 | 11:04 WIB - Redaktur: Untung S - 217


Jakarta, InfoPublik – Keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha, terutama yang telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Para pelaku usaha di sektor-sektor usaha yang telah memperoleh sertifikat halal merasa diuntungkan dan mendukung penuh kebijakan tersebut.

"Tentu saja para pelaku usaha menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah. Pelaku usaha yang bersertifikat halal tentu juga sangat senang dan bergembira terhadap keputusan ini karena mereka tidak terdampak, tapi ikut mendapatkan insentif akibat kebijakan tersebut," ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Haikal Hasan menjelaskan, kebijakan PPN 12 persen yang hanya diberlakukan untuk barang mewah membuat para pelaku usaha bersertifikat halal semakin optimis dan bersemangat dalam menjalankan usahanya. Hal ini akan berdampak pada peningkatan perekonomian keluarga yang pada akhirnya berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi bangsa. Kebijakan ini juga diperkuat dengan berbagai paket stimulus dari pemerintah, yang berjumlah sekitar 38,6 triliun rupiah.

Beberapa paket stimulus yang diterima masyarakat dan pelaku usaha antara lain bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan untuk industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, serta pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah 500 juta per tahun.

Menurut data yang diterima, jumlah pelaku usaha mikro dan kecil yang telah memperoleh sertifikat halal tidak sedikit. Tercatat ada lebih dari 45.000 pelaku usaha kecil dan lebih dari 1,5 juta pelaku usaha mikro yang telah terdaftar di BPJPH dan mendapatkan sertifikat halal.

“Tentu saja kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan, serta kondisi dunia usaha yang sedang penuh tantangan. Pelaku usaha semakin bersemangat dengan keputusan ini,” kata Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan sejumlah paket stimulus untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12 persen, yang diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dan pelaku usaha, serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Untung Sutomo
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 20:45 WIB
Presiden: PPN 12 Persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 28 Desember 2024 | 14:52 WIB
Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025, Pemerintah Perkuat Sinergi
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 14:26 WIB
Kemkomdigi Pastikan Kesiapan Infrastruktur Komunikasi selama Libur Nataru 2024/2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 23 Desember 2024 | 14:54 WIB
PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik