PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik

PPN 12 Persen tidak Berlaku untuk Beras Premium dan Medium Domestik

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, Kepala Bapanas Arief Praetyo Adi, Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Konferensi Pers Rakortas tentang Ketahanan Pangan Nasional dan Ketersediaan CPP 2025 di Jakarta, Senin (23/12/2024)/Foto : Farizzy Adhy InfoPublik