- Oleh Wahyu Sudoyo
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:06 WIB
: Wamenkominfo Nezar Patria (Humas Kominfo)
Oleh Wahyu Sudoyo, Jumat, 20 September 2024 | 19:54 WIB - Redaktur: Untung S - 192
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah membuka pintu kolaborasi dan masukan dari berbagai pihak dalam menyusun revisi peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam keterangannya terkait Workshop Tata Kelola Platform Digital: Kemunculan Tren dan Praktik Baik yang digelar di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
“Pemerintah meminta masukan dari semua pihak untuk penyusunan revisi, terutama terkait ruang lingkup tata kelola ruang digital. Jika ada masukan konstruktif, kami siap mempertimbangkannya untuk disertakan dalam revisi ini,” ujar Nezar Patria.
Wamenkominfo menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) dan ekosistem digital sangat penting dalam menyusun regulasi digital yang efektif dan tepat guna.
"Kegiatan seperti hari ini adalah bukti nyata bagaimana Kementerian Kominfo berkomitmen untuk menyusun kebijakan publik yang transparan dan melibatkan banyak pihak demi transformasi digital nasional yang lebih baik," tegas Nezar.
Belajar dari Praktik Global
Wamenkominfo juga menekankan bahwa pelibatan negara-negara sahabat, baik dari negara maju maupun berkembang, sangat penting dalam membangun transformasi digital di Indonesia. Menurutnya, transformasi digital adalah usaha global yang memerlukan kerja sama dan pembelajaran dari pengalaman negara lain.
“Kita perlu belajar dari praktik terbaik negara-negara lain, baik dari global north maupun global south. Regulasi teknologi digital global dapat diadaptasi sesuai konteks lokal di Indonesia," jelasnya.
Nezar menambahkan, salah satu tantangan dalam penyusunan regulasi digital adalah menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan proteksi hak-hak masyarakat. Indonesia perlu belajar dari negara lain untuk memperbaiki regulasi digital agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal.
“Keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam perundang-undangan Indonesia akan semakin baik jika kita mempelajari praktik global dan menyesuaikannya dengan kondisi di negara kita,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkominfo juga mengapresiasi keterlibatan UNESCO yang bersedia berkolaborasi dalam penyelenggaraan workshop ini. Diskusi yang berlangsung diharapkan memberikan banyak wawasan yang dapat diterapkan di Indonesia.
“Dari diskusi ini, kita bisa membawa pulang ide-ide dan strategi yang bermanfaat untuk diterapkan dalam pekerjaan kita masing-masing,” ujarnya.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari UNESCO, kementerian dan lembaga, perwakilan penyelenggara platform digital, serta pengamat dari organisasi internasional dan kedutaan besar.