- Oleh Untung Sutomo
- Minggu, 24 November 2024 | 21:56 WIB
: Menko PMK Muhadjir Effendy memimpin Rapat Pleno/Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi/Foto: KemenkoPMK
Jakarta, InfoPublik - Pornografi merupakan penyakit sosial yang menjadi momok dalam pembangunan manusia Indonesia. Bahaya pornografi dapat menjadi pintu berbagai kejahatan dan masalah yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM).
Sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa dari ancaman pornografi, pemerintah memperkuat regulasi dalam pencegahan dan penanganan pornografi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Namun, regulasi tersebut perlu diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman, terutama dengan pesatnya kasus pornografi yang mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.
"Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya, antara pencegahan dan penindakan harus dilaksanakan secara seimbang, tidak lagi cukup hanya dengan pencegahan," kata Menko Muhadjir dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik, Kamis (22/8/2024).
Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Menko Muhadjir menjelaskan bahwa tim kecil yang terdiri dari Kementerian dan Lembaga terkait akan dibentuk untuk merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan serta substansi penguatan perpres yang sudah ada agar lebih komprehensif dalam menangani masalah pornografi dari hulu hingga hilir.
Revisi Perpres ini juga akan mencakup rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional, dan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah, serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi.
"Kita perlu brainstorming untuk mengumpulkan dan mengidentifikasi masalah yang harus disempurnakan dalam Perpres No. 25 tahun 2012," lanjut Menko Muhadjir.
Berdasarkan data Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 dari Bareskrim Polri, terdapat 1.433 kasus pencabulan terhadap anak, 271 kasus pornografi online, 2.896 kasus persetubuhan terhadap anak, dan 32 kasus pornografi online terhadap anak.
Pemerintah telah berupaya keras dalam memberantas pornografi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Polri, BSSN, dan Kementerian PPPA, telah melakukan penanganan terhadap konten pornografi. Dalam lima tahun terakhir, sekitar 2,7 juta konten negatif telah diturunkan dan diblokir.
"Mudah-mudahan tujuan yang baik ini mendapatkan ridho untuk membangun SDM Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berbudi pekerti mulia," tutup Menko Muhadjir.