Jakarta, InfoPublik – Pemajuan kebudayaan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian warisan leluhur, tetapi juga menyangkut kesempatan seniman berkarya, akses masyarakat terhadap ruang budaya, hingga peluang menjadikan kreativitas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi. Memasuki dua tahun pembentukannya sebagai kementerian tersendiri, Kementerian Kebudayaan memperkuat berbagai upaya tersebut melalui pelestarian warisan, perluasan pendanaan, diplomasi budaya, dan pengembangan talenta.
Dalam taklimat media bertajuk “Dua Tahun Kementerian Kebudayaan, Gerak Nyata untuk Pemajuan Kebudayaan” di Jakarta, Kamis (22/10/2026), Menteri Kebudayaan Fadli Zon memaparkan capaian kementerian sejak dibentuk pada 21 Oktober 2024. Laporan tersebut menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas program yang dijalankan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan Indonesia.
“Sebagai Menteri Kebudayaan, tentu menyampaikan satu laporan taklimat kepada publik mengenai apa yang telah dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan selama dua tahun merupakan suatu bentuk transparansi dan akuntabilitas dari semua program yang ada,” ujar Fadli.
Kementerian Kebudayaan menempatkan kebudayaan sebagai fondasi jati diri bangsa, perekat persatuan, sumber pertumbuhan ekonomi, sekaligus sarana diplomasi Indonesia di tingkat global. Arah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan sejalan dengan amanat konstitusi untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Salah satu upaya yang mendapat perhatian adalah perluasan akses pendanaan bagi pelaku dan komunitas budaya. Melalui Dana IndonesiaRaya, yang sebelumnya bernama Dana Indonesiana, pemerintah mengumumkan alokasi Rp500 miliar pada 2026 dari hasil pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan.
Jumlah penerima manfaat program pendanaan tersebut tercatat 2.840 pada 2025 dan meningkat menjadi 4.158 pada 2026. Dukungan ini diarahkan untuk memperluas kesempatan berkarya, menjaga mutu program, dan mendorong keberlanjutan kegiatan kebudayaan setelah pendanaan berakhir.
Di bidang pelestarian, Kementerian Kebudayaan mencatat penetapan 1.257 Cagar Budaya Nasional, terdiri atas 85 penetapan pada 2025 dan 1.172 pada periode pelaporan 2026. Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia mencapai 1.064, dengan rincian 514 pada 2025 dan 550 pada 2026.
Sebanyak 104 objek cagar budaya, museum, istana, dan keraton juga memperoleh dukungan revitalisasi, pemugaran, atau pemeliharaan selama periode tersebut. Upaya pelestarian mencakup Istana Dalam Loka, Rumah Tabuik, pemugaran candi, serta penguatan zonasi kawasan Borobudur dan Trowulan. Kementerian juga mendukung penulisan 12 buku tentang sejarah Indonesia.
Penguatan pelestarian turut dilakukan melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal dan pewarisan tradisi kepada generasi muda. Kementerian memfasilitasi 201 usulan hak cipta pada 2025–2026 serta mengintegrasikan data Warisan Budaya Takbenda Indonesia ke Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal. Pendampingan juga dilakukan untuk mendukung pelindungan Tenun Sumba dan memperkuat kelembagaan pelestari gamelan.
Untuk memperluas layanan di daerah, kementerian mengembangkan jaringan 33 unit pelestarian yang terdiri atas 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga Kantor Pelestarian Kebudayaan. Jaringan tersebut diarahkan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, mendampingi pemerintah daerah dan komunitas, serta memperkuat kemitraan pelestarian budaya.
Pelestarian budaya membutuhkan pewarisan pengetahuan dan keterampilan kepada generasi berikutnya. Karena itu, Kementerian Kebudayaan menjalankan program yang mempertemukan seniman, maestro, pelajar, dan komunitas.
Gerakan Seniman Masuk Sekolah menjangkau 224 sekolah di 27 daerah. Pada 2026, program tersebut tercatat menjangkau 216 sekolah di 25 pemerintah daerah. Sementara itu, program Belajar Bersama Maestro melibatkan enam maestro dan 60 peserta pada 2025, serta enam maestro dan 51 peserta pada 2026.
Pemberdayaan masyarakat adat dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa juga menjadi bagian dari agenda pemajuan kebudayaan. Kementerian memberikan dukungan kepada 48 lembaga pada 2025 dan 43 lembaga pada 2026. Ruang interaksi pemajuan kebudayaan di wilayah adat melibatkan 11.886 orang pada 2025 dan 10.000 orang pada 2026.
Di sektor museum, pengelolaan koleksi tercatat mencapai 28.993 koleksi pada 2025 dan 36.008 koleksi pada 2026. Peningkatan layanan juga dilakukan melalui konservasi, pengamanan koleksi, penataan pameran, program publik, serta pengembangan program Museum Passport untuk memperluas interaksi masyarakat dengan warisan budaya.
Kementerian juga memperluas akses digital melalui Peta Digital Budaya Indonesia, dengan cakupan 3.062 warisan budaya sebagaimana tercantum dalam infografik capaian.
Di tingkat internasional, diplomasi kebudayaan diarahkan untuk memperkuat pengakuan terhadap warisan Indonesia, memperluas ruang ekspresi seniman, dan mengembalikan benda bersejarah ke tanah air.
Pada 2026, kesepakatan repatriasi Koleksi Dubois mencakup 30.190 objek, terdiri atas 29.763 fosil dan 427 kerangka manusia purba. Indonesia juga memulangkan Prasasti Damalung dan Arca Anusapati dari Belanda, serta 20 benda budaya dari Rijksmuseum dan Wereldmuseum Amsterdam. Sebanyak 12 benda budaya dari Amerika Serikat juga telah dipulangkan, termasuk Arca Awalokitesvara dan Arca Suracala.
Sebelumnya, pada 2025, Indonesia menerima pemulangan empat objek Koleksi Dubois dari Belanda dan empat benda budaya dari New York. Rangkaian repatriasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan warisan sejarah Indonesia sekaligus memperkuat akses untuk penelitian, pelestarian, dan pemahaman publik.
Promosi budaya di luar negeri dilakukan melalui 19 Rumah Budaya Indonesia yang menjangkau 12 negara pada 2025 dan 2026. Indonesia juga berpartisipasi dalam Venice Biennale Arte ke-61 melalui Paviliun Indonesia bertajuk Printing the Unprinted, yang melibatkan tujuh perupa.
Kerja sama kebudayaan bilateral, regional, dan multilateral turut diperkuat melalui penyusunan 13 dokumen kerja sama pada 2025 dan empat dokumen pada periode pelaporan 2026.
Kementerian Kebudayaan juga berupaya memperkuat ekosistem yang memungkinkan talenta berkembang dan karya budaya memperoleh ruang apresiasi lebih luas. Melalui Manajemen Talenta Nasional Seni Budaya, jangkauan program mencapai 89.045 talenta, terdiri atas 36.990 talenta pada 2025 dan 52.055 talenta pada 2026.
Pengakuan internasional diberikan kepada 116 talenta pada 2025 dan 200 talenta pada 2026. Dalam pengembangan talenta musik, Gita Bahana Nusantara memilih 186 peserta dari 1.167 pendaftar pada 2025 dan 182 peserta dari 1.034 pendaftar pada 2026.
Industri perfilman juga menjadi bagian penting dari ekosistem budaya. Data kementerian mencatat jumlah penonton film Indonesia di bioskop mencapai 129,1 juta selama periode pelaporan, terdiri atas 81,3 juta penonton pada 2025 dan 47,8 juta pada periode pelaporan 2026. Sementara itu, film luar negeri mencatat 45,36 juta penonton pada 2025 dan 32,80 juta pada 2026.
Festival Film Indonesia menerima 794 karya pada 2025 dan 531 karya pada 2026. Dukungan terhadap festival film dalam negeri diberikan kepada 10 festival pada 2025 dan 11 festival pada 2026.
Di bidang musik dan seni pertunjukan, Festival Musik Tradisi Indonesia diselenggarakan di empat kabupaten/kota pada 2025 dan tercatat di empat kabupaten/kota pada periode pelaporan 2026. Program Kreativitas dan Inovasi Lagu Anak Indonesia (KILA) juga melibatkan ratusan peserta dalam lomba cipta lagu dan menyanyi, sekaligus menghasilkan karya baru untuk memperkaya musik anak Indonesia.
Penguatan sastra dilakukan melalui dukungan kepada komunitas dan distribusi buku. Bantuan sarana dan prasarana kebudayaan diberikan kepada 52 lokasi pada 2025 dan 28 lokasi pada 2026.
Menurut Fadli, kebudayaan memiliki cakupan luas, mulai dari tradisi hingga ekspresi kontemporer. Sepuluh objek pemajuan kebudayaan meliputi bahasa, tradisi lisan, ritus, manuskrip, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, olahraga tradisional, pangan lokal, dan seni.
“Kebudayaan ini bukan hanya sebagai source of identity atau sumber identitas jati diri, tapi juga adalah binding power atau kekuatan pemersatu kita, dan mewujudkan ekonomi budaya sebagai new engine of economic growth sebagai mesin untuk pertumbuhan baru ke depan,” ungkap Fadli.
Memasuki 2027, Kementerian Kebudayaan mengarahkan kebijakan pada penguatan ekosistem kebudayaan sebagai fondasi percepatan pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri.
Fokus ke depan mencakup peningkatan mutu karya dan keterampilan, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta lembaga, perluasan produksi, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan pembukaan akses pasar. Pemerintah juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui kebijakan, penganggaran, pelindungan warisan, serta pembinaan pelaku budaya berbasis data.
Fadli mengapresiasi kontribusi pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, korporasi, perguruan tinggi, individu, komunitas, serta media dalam mendukung pemajuan kebudayaan. Ia menilai penyebaran informasi mengenai program dan fasilitas kebudayaan turut membantu masyarakat mengenali serta memanfaatkan layanan yang tersedia.
Dua tahun perjalanan Kementerian Kebudayaan memperlihatkan luasnya bidang yang perlu ditangani, mulai dari menjaga warisan sejarah hingga membuka ruang bagi kreativitas kontemporer. Tantangan berikutnya adalah memastikan program, pendanaan, dan kerja sama tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya.