Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan bahwa rumah sakit daerah dan puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan secara adil dan profesional kepada seluruh pasien tanpa membedakan status pembayaran, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan keselamatan pasien dan kebutuhan medis harus menjadi dasar utama dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang dalam rapat paripurna di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, Senin (19/10/2026).
“Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien dan diberikan secara adil, ramah, serta profesional. Setiap pasien harus mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya tanpa membedakan status pembayaran,” tegas Indah.
Menurutnya, setiap pasien berhak memperoleh penanganan sesuai kondisi kesehatan dan pertimbangan medis dari tenaga kesehatan yang bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa keputusan pasien menjalani rawat inap maupun diperbolehkan pulang harus didasarkan pada indikasi medis dan penilaian dokter yang menangani, bukan semata-mata pada lamanya masa perawatan.
Prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten di rumah sakit daerah dan puskesmas agar pelayanan yang diberikan tetap mengutamakan keselamatan dan kepentingan pasien.
Indah juga menyampaikan bahwa masukan dan keluhan masyarakat menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
Pembenahan diarahkan pada penguatan keselamatan pasien, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, serta penyederhanaan alur pelayanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh penanganan medis.
Selain itu, Pemkab Lumajang memberikan perhatian terhadap pemenuhan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, termasuk ketersediaan obat serta alat kesehatan yang dibutuhkan dalam pelayanan.
“Masukan masyarakat menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus membenahi pelayanan kesehatan. Kami mendorong agar pelayanan semakin berkualitas, alurnya lebih mudah, dan kebutuhan pasien dapat ditangani secara profesional,” ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, Pemkab Lumajang juga mendorong percepatan transformasi digital dan integrasi sistem informasi rumah sakit serta puskesmas.
Langkah tersebut diarahkan untuk mendukung pengelolaan data, memperlancar proses administrasi, dan meningkatkan koordinasi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dalam penanganan pasien gawat darurat, Indah menegaskan bahwa tindakan medis untuk menyelamatkan pasien harus menjadi prioritas sesuai prosedur yang berlaku.
Proses administrasi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan, tetapi tidak boleh menggeser prioritas penanganan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan pasien.
“Dalam penanganan pasien gawat darurat, pelayanan medis untuk menyelamatkan pasien menjadi prioritas sesuai prosedur yang berlaku, sementara proses administrasi dilaksanakan mengikuti ketentuan,” jelasnya.
Melalui pembenahan tersebut, Pemkab Lumajang berharap rumah sakit daerah dan puskesmas dapat meningkatkan mutu pelayanan, memperkuat keselamatan pasien, serta memberikan akses kesehatan yang lebih mudah dan setara bagi seluruh masyarakat.
(MC Diskominfo Kab. Lumajang/Ad/An-m)