Jakarta, InfoPublik — Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), menegaskan empat prioritas pembenahan MBG, yakni percepatan pemerataan MBG ke wilayah 3T, perbaikan tata kelola dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan
Hal tersebut diutarakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan saat memimpin Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Senin (19/10/2026). “Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” ujar Menko Pangan.
Untuk prioritas pertama, yaitu mempercepat pemerataan layanan MBG ke wilayah 3T. Sesuai arahan Presiden, Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2 Oktober telah mengaktivasi 480 SPPG baru di 16 provinsi wilayah Indonesia Timur.
Dilanjutkan tahap II dengan aktivasi 980 SPPG baru di Sumatra, Kalimantan, dan Bali pada 14 Oktober. Kemudian, tahap III pada minggu keempat Oktober 2026 dengan fokus pada pesantren, sekolah keagamaan di daerah terpencil. Adapun Petunjuk Teknis SPPG 3T, ditargetkan rampung pekan ini untuk memberikan kepastian operasional SPPG 3T yang telah diaktivasi.
Kedua, telah dilakukan perbaikan tata kelola penyelenggaraan Program MBG melalui skema insentif baru, Rp2.000/porsi, berlaku mulai 2 Oktober 2026. Pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan SPPG yang beroperasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2), SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang di-suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, dan melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat. Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2.
Ketiga, menindaklanjuti arahan Presiden, pemerintah melakukan benchmarking di negara lain yang sudah berpengalaman, diantaranya Jepang dan Italia, dan telah dilakukan piloting MBG secara prasmanan di 66 SPPG pada 10 Provinsi.
Hasil uji coba menunjukkan, metode ini mampu menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain.
Keempat, menertibkan data penerima manfaat dan memberantas penyimpangan. Data penerima manfaat MBG kedepan harus tervalidasi by name by address (BNBA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut meliputi data siswa, data santri, dan kelompok 3B (Balita, Ibu Hamil dan Ibu Menyusui). Integrasi ini menjadi dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG, sehingga penyaluran program dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran.
Menko Pangan Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa pembenahan harus disertai pembersihan praktik penyimpangan, termasuk perantara dan kerja sama para oknum yang mengarah pada korupsi. “Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi, itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang sengaja, (bukti) jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegas Menko Pangan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono menjelaskan langkah-langkah untuk mengurangi risiko kejadian fatal tersebut, yakni pengawasan operasional SPPG kedepan melalui CCTV di tiap SPPG yang dikoneksikan ke BGN dengan menggunakan artificial intelligence. “Jadi semua dapur itu sudah punya CCTV, hanya CCTV-nya belum (terkoneksi), hanya dikonsumsi oleh internal dari dapur itu. Sehingga kami sedang piloting, ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting, untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence, sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya,” pungkas Kepala BGN.
Langkah lainnya adalah memperkuat peran Satgas MBG di daerah dalam melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diatur dalam Perpres No. 115 Tahun 2025.
Turut hadir dalam rapat, Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri PPN/Bappenas, Menteri Agama, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Wakil Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Wakil Kepala BPKP, Wakil Kepala BGN, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.