Sanur, InfoPublik — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan peta jalan pembangunan infrastruktur digital nasional yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pengembangan jaringan internet, meningkatkan kapasitas teknologi telekomunikasi, serta mengurangi hambatan investasi guna memperkuat daya saing ekonomi digital Indonesia.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Angga Raka Prabowo, mengatakan pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya mengandalkan perluasan konektivitas. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas jaringan dan menciptakan iklim investasi yang mendukung perkembangan industri telekomunikasi.
Hal itu disampaikan Angga dalam Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, perluasan jaringan serat optik menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk mendukung layanan digital modern, transformasi industri, dan perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Saat ini, infrastruktur distribusi serat optik telah menjangkau seluruh provinsi, sekitar 90 persen kabupaten dan kota, 73 persen kecamatan, serta 52 persen desa dan kelurahan.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan infrastruktur antara wilayah perkotaan dan perdesaan yang perlu ditangani melalui pembangunan jaringan secara berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan sekitar 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik pada 2029. Pengembangannya akan didukung teknologi broadband wireless access (BWA) pada frekuensi 1,4 GHz, fixed wireless access (FWA) berbasis 5G, serta satelit untuk menjangkau wilayah terpencil.
Angga menjelaskan, peningkatan kapasitas jaringan juga membutuhkan pengelolaan spektrum frekuensi yang terencana agar mampu mengakomodasi kebutuhan industri dan perkembangan teknologi komunikasi generasi berikutnya.
Pemerintah telah memulai sejumlah langkah penataan spektrum pada 2026 dan menyiapkan kajian pemanfaatan pita frekuensi 3,5 GHz serta pita 6 GHz bagian atas (upper 6 GHz) untuk mendukung pengembangan teknologi komunikasi masa depan.
Dalam perencanaan jangka panjang pada 2030–2031, pemerintah juga mempersiapkan pengembangan spektrum bagi teknologi 6G sebagai bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
Menurut Angga Raka Prabowo, perkembangan AI membutuhkan infrastruktur yang terintegrasi, mulai dari pusat data, jaringan kabel laut, tulang punggung telekomunikasi, serat optik, jaringan seluler, hingga konektivitas satelit.
Selain infrastruktur fisik, pengembangan AI perlu didukung pemerataan akses komputasi, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dan sistem pengukuran kualitas layanan yang objektif.
Pemerintah menargetkan kecepatan internet tetap dan bergerak menuju 100 megabit per detik (Mbps) pada 2029 untuk meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat dan dunia usaha.
Hambatan Investasi Telekomunikasi Jadi Perhatian
Wamen Angga menilai pemerataan akses dan peningkatan kapasitas jaringan tidak akan berjalan optimal tanpa pembenahan regulasi yang mendukung investasi industri telekomunikasi.
Karena itu, pemerintah mengkaji pembaruan kerangka regulasi yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri digital.
Pembenahan mencakup empat lapisan utama, yakni infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, serta aplikasi dan layanan digital.
Pada lapisan infrastruktur, pemerintah mendorong prinsip pembangunan bersama melalui pemanfaatan menara telekomunikasi, pengembangan jalur utilitas terpadu, penerapan akses terbuka, serta penyeragaman acuan retribusi di daerah.
Sementara pada lapisan konektivitas, pemerintah membuka peluang pengembangan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) berbasis kualitas dan ketersediaan layanan, terutama untuk mempercepat pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Skema tersebut menempatkan kualitas layanan sebagai salah satu dasar pembayaran pemerintah kepada mitra penyedia infrastruktur, bukan hanya berorientasi pada pengadaan aset.
Pemerintah juga mengkaji penggabungan kebutuhan konektivitas sekolah, puskesmas, dan desa guna menciptakan permintaan layanan yang memadai bagi operator telekomunikasi.
Selain itu, penerapan akses terbuka memungkinkan satu jaringan dimanfaatkan oleh sejumlah penyedia layanan lokal sehingga pembangunan infrastruktur dapat berlangsung lebih efisien.
Pada lapisan platform dan komputasi, pemerintah mempertimbangkan dukungan investasi pusat data di luar Pulau Jawa, sedangkan pengembangan aplikasi dan layanan diarahkan melalui insentif penelitian, regulatory sandbox, dan pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka.
Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa pembenahan regulasi tidak dimaksudkan semata-mata untuk memberikan kemudahan kepada pelaku industri, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara luas. "Penurunan di sini kita mencoba mencari titik tengah. Artinya, negara juga tidak boleh dirugikan," ujar Angga.
Menurutnya, keseimbangan antara kebutuhan investasi dan kepentingan negara menjadi pertimbangan penting dalam penataan beban regulasi sektor telekomunikasi.
Pemerintah tengah mengkaji langkah pengurangan hambatan regulasi agar industri memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan investasi, memperbaiki kualitas layanan, dan memperluas jangkauan infrastruktur. "Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat," katanya.
Pemerintah Bidik Pemerataan Internet pada 2029
Seluruh agenda pembangunan infrastruktur dan pembenahan regulasi tersebut diarahkan untuk mencapai sejumlah sasaran konektivitas nasional pada 2029.
Pemerintah menargetkan 98 persen permukiman terjangkau jaringan 4G, sekitar 90 persen kecamatan terhubung serat optik, dan 50 persen rumah tangga memperoleh layanan internet tetap.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban cakupan jaringan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Untuk mendukung pencapaian target itu, pemerintah menyiapkan enam agenda pembenahan, antara lain penyeragaman perizinan dan retribusi, penataan biaya regulasi, perencanaan spektrum frekuensi, pembaruan kerangka hukum telekomunikasi, pengembangan model bisnis wilayah 3T, serta penguatan keterbukaan dan kerja sama industri.
Peta jalan infrastruktur digital nasional diupayakan selesai pada akhir 2026, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan regulasi turunan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan. "Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan kami terbuka dalam hal deregulasi," kata Angga.
Ia berharap pembenahan tersebut dapat mendorong industri telekomunikasi nasional tumbuh secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing, dan memperkuat kedaulatan digital Indonesia dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat.