Jakarta, InfoPublik — Sekolah tidak cukup hanya menjadi tempat murid menimba ilmu. Lingkungan pendidikan juga harus menjamin keamanan fisik, kesehatan psikologis, serta perlindungan sosial dan digital agar setiap anak dapat belajar dan mengembangkan potensinya tanpa rasa takut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan, perundungan bukan sekadar kenakalan anak yang dapat dibiarkan atau diselesaikan dengan sendirinya. Perilaku tersebut dapat menimbulkan trauma, merusak masa depan, bahkan mengancam nyawa korban.
“Perundungan bukan sekadar kenakalan anak, melainkan pelanggaran HAM yang merusak masa depan, memicu trauma, dan bahkan dapat berujung pada hilangnya nyawa. Untuk itu, sekolah harus menjadi ruang bagi murid untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi tanpa rasa takut,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (28/10/2026).
Untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026.
BSAN mencakup empat aspek perlindungan, yakni keamanan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, dan keamanan digital. Pendekatan ini menempatkan keselamatan serta kenyamanan murid sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pendidikan.
Abdul Mu’ti menjelaskan, penerapan kebijakan tersebut perlu disertai deteksi dini, mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap korban dan saksi, serta dukungan psikologis. Penanganan kasus juga harus dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan sekolah, pemerintah daerah, hingga kementerian sesuai kebutuhan.
Dengan mekanisme yang jelas, sekolah diharapkan tidak menunggu kasus perundungan membesar atau menjadi perhatian publik sebelum mengambil tindakan. Perlindungan harus diberikan sejak tanda-tanda kekerasan teridentifikasi, dengan tetap menjaga hak anak untuk memperoleh pendidikan.
Besarnya tantangan perlindungan anak tergambar dalam Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi menyampaikan, satu dari dua anak berusia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan. Sementara itu, satu dari tiga anak mengalami kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
Angka tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lintas sektor. Bentuk kekerasan pun tidak terbatas pada tindakan fisik, tetapi mencakup kekerasan emosional, seperti penghinaan, perendahan martabat, dan ancaman.
Menurut Arifah, pengalaman kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis dan perkembangan anak. Karena itu, upaya perlindungan perlu disertai penanganan kasus secara berkelanjutan serta koordinasi antarlembaga.
Di lingkungan sekolah, upaya tersebut menuntut kepekaan seluruh warga satuan pendidikan. Guru, tenaga kependidikan, dan pimpinan sekolah perlu mampu mengenali perubahan perilaku murid, merespons laporan secara tepat, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
Keluarga dan masyarakat juga memiliki peran penting untuk membangun lingkungan yang tidak menoleransi kekerasan. Anak perlu merasa aman untuk bercerita dan melaporkan pengalaman perundungan tanpa takut disalahkan atau mengalami intimidasi lanjutan.
Tantangan perlindungan anak tidak berhenti ketika kegiatan belajar di sekolah berakhir. Perundungan dapat berlanjut melalui media sosial dan platform digital, dengan dampak yang dapat meluas karena konten penghinaan atau intimidasi berpotensi tersebar kepada banyak orang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyoroti risiko tersebut dalam diskusi yang sama. Berdasarkan data riset yang dipaparkan dalam forum, sebanyak 45 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber, sedangkan 82 persen remaja menilai media sosial memberikan pengaruh negatif terhadap kesehatan mental mereka.
Tantangan lainnya adalah pendampingan orang tua. Data yang disampaikan dalam forum menunjukkan hanya 39,9 persen orang tua merasa mampu dan percaya diri mendampingi anak di dunia digital. Sementara itu, pemanfaatan fitur kontrol orang tua masih berada pada kisaran 10–12 persen. “Perlindungan anak di ruang digital sudah semakin mendesak,” ujar Meutya.
Pemerintah mendorong perlindungan anak di ruang digital melalui kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini mengedepankan pendekatan berbasis penilaian risiko dan pembatasan akses anak terhadap platform digital yang tergolong berisiko tinggi.
Langkah tersebut melengkapi upaya pencegahan perundungan di sekolah dan lingkungan keluarga. Selain penguatan kebijakan, literasi digital bagi anak dan orang tua diperlukan agar penggunaan teknologi berlangsung secara aman, bertanggung jawab, dan sesuai usia.
Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Bambang Patijaya mengingatkan agar perundungan tidak dianggap sebagai perilaku biasa yang akan berhenti dengan sendirinya. “Kita tidak boleh menganggap perundungan sebagai kenakalan biasa yang akan selesai dengan sendirinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menekankan pentingnya deteksi dini dan penanganan kasus tanpa harus menunggu persoalan menjadi viral. Sekolah perlu menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas, memastikan korban memperoleh perlindungan, dan menjaga agar hak anak untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi.
Penanganan perundungan juga perlu memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan setelah melapor. Kerahasiaan, keamanan, pendampingan psikologis, serta tindak lanjut terhadap pelaku menjadi bagian penting agar proses penanganan tidak justru menambah beban korban.
Melalui kolaborasi pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat, Kemendikdasmen mendorong agar Budaya Sekolah Aman dan Nyaman tidak berhenti sebagai kebijakan formal, tetapi diterapkan dalam keseharian.
Keberhasilan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman pada akhirnya ditentukan oleh tindakan nyata: keberanian mencegah kekerasan, kesediaan mendengarkan suara anak, serta kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara serius. Dengan demikian, sekolah dapat menjadi ruang bagi setiap murid untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan tanpa dibayangi rasa takut.