Sanur, InfoPublik — Indonesia dan Malaysia menunjukkan kesamaan sikap dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kedua negara juga mendorong perusahaan teknologi global menerapkan mekanisme keamanan yang lebih ketat untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual, konten berbahaya, dan risiko algoritma digital.
Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, mengatakan Indonesia dan Malaysia memiliki hubungan kerja yang sangat baik serta menghadapi tantangan bersama dalam mengatur perusahaan teknologi yang memiliki ratusan juta hingga miliaran pengguna di berbagai negara.
Hal tersebut disampaikannya dalam rangkaian Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (20/10/2026).
“Saya ingin menekankan kepada Anda semua bahwa kedua kementerian kami memiliki hubungan kerja yang baik, bahkan sangat baik, karena kami memiliki tantangan dan kepentingan bersama,” ujar Fahmi.
Menurutnya, kerja sama antarnegara menjadi semakin penting karena perusahaan teknologi global memiliki nilai pasar yang besar, sementara kehadiran fisiknya di sejumlah negara tidak selalu sebanding dengan jangkauan layanan yang mereka operasikan.
Fahmi menilai pemerintah tidak dapat menghadapi tantangan tersebut secara sendiri-sendiri. Kolaborasi diperlukan untuk memperkuat komunikasi, dialog, dan upaya pengaturan platform digital agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan pengguna.
Ia juga menyinggung hubungan kerja dengan Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, serta Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo.
Menurutnya, ketiga negara memiliki kepentingan bersama dalam mewujudkan internet yang lebih aman, meskipun pendekatan regulasi dan mekanisme perlindungannya tidak selalu sama.
Malaysia Perketat Batas Usia Media Sosial
Fahmi menjelaskan bahwa Malaysia menerapkan persyaratan usia minimum 16 tahun untuk kepemilikan akun media sosial, disertai upaya penguatan mekanisme verifikasi usia pengguna.
Dalam pembahasannya dengan perusahaan teknologi, pemerintah Malaysia turut mendorong penerapan mekanisme verifikasi elektronik atau electronic Know Your Customer (e-KYC).
Mekanisme tersebut dimaksudkan untuk membantu platform memastikan bahwa pengguna memenuhi ketentuan usia sebelum dapat membuka akun media sosial.
Fahmi menjelaskan bahwa pemilihan batas usia 16 tahun mempertimbangkan tahapan perkembangan remaja dan tanggung jawab pribadi.
Ia membandingkannya dengan ketentuan di Malaysia yang memperbolehkan seseorang memperoleh izin mengendarai sepeda motor mulai usia 16 tahun.
Menurutnya, akses terhadap akun media sosial juga perlu mempertimbangkan kesiapan anak dalam menghadapi risiko dan tanggung jawab di lingkungan digital.
Fahmi menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak tidak berarti pemerintah mengabaikan manfaat internet untuk pendidikan, komunikasi, dan pengembangan pengetahuan.
Tantangan utamanya adalah memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman sesuai usia dan tingkat kematangan mereka.
Indonesia Dorong Penerapan Safety by Design
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, merupakan prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Menurut Meutya, pemerintah tidak hanya berfokus pada jumlah akun anak yang dinonaktifkan, tetapi juga mendorong perusahaan teknologi menerapkan prinsip safety by design atau keamanan sejak tahap perancangan produk.
"Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design," ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Senin (19/10/2026).
Prinsip tersebut menempatkan keamanan pengguna sebagai bagian dari desain produk dan layanan digital sejak awal, termasuk melalui pengelolaan fitur, sistem rekomendasi konten, dan mekanisme perlindungan anak.
Indonesia telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Melalui aturan pelaksanaannya, pemerintah mulai menerapkan penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan teknologi telah melaporkan penyesuaian layanan, termasuk penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan usia.
Meutya menyebut TikTok telah melaporkan penonaktifan sekitar sembilan juta akun pengguna anak. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanggung jawab platform tidak cukup hanya melalui penonaktifan akun, tetapi harus mencakup penguatan sistem perlindungan secara menyeluruh.
"Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia," katanya.