Padang, InfoPublik – Anak tidak hanya perlu dilindungi dari kekerasan, tetapi juga perlu diberi ruang untuk ikut menciptakan lingkungan yang aman bagi teman sebaya. Pemerintah Kota Padang memperkuat peran tersebut melalui sosialisasi Pelopor dan Pelapor (2P), yang membekali anak dengan keberanian mencegah perundungan, mengenali dugaan kekerasan, dan menyampaikannya kepada orang dewasa tepercaya.
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Padang itu berlangsung di Ruang Mini Teater Lantai 2 Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Minggu (18/10/2026).
Sebanyak 30 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Mereka terdiri atas anggota Forum Anak Kota Padang, Wali Kota Cilik, Wakil Wali Kota Cilik, serta Duta Anak Kota Padang Tahun 2026.
Kepala DP3AP2KB Kota Padang Boby Firman mengatakan, keterlibatan anak menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan, baik di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal. Melalui konsep 2P, anak didorong tidak hanya memahami hak dan perlindungannya, tetapi juga mampu mengambil peran positif di antara teman sebaya.
“Anak-anak ini kita persiapkan menjadi agen perubahan di sekolah dan lingkungan tempat tinggalnya. Mereka harus mampu menjadi pelopor sekaligus pelapor agar berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dapat dicegah dan tidak terus terjadi di Kota Padang,” ujar Boby.
Ia berharap anak-anak dapat menjadi teman yang aman untuk berbagi cerita sekaligus membantu mengarahkan teman yang mengalami masalah agar memperoleh pertolongan melalui jalur yang tepat.
Menurutnya, keberanian menyampaikan dugaan kekerasan perlu dibangun bersama dengan kepedulian terhadap kondisi teman sebaya. Dengan demikian, persoalan yang dialami anak dapat lebih cepat diketahui dan ditangani oleh pihak yang berwenang.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Padang Ade Yonanda Irza menjelaskan, peran pelopor dan pelapor memiliki fungsi yang saling melengkapi.
Sebagai pelopor, anak diharapkan menjadi teladan dalam membangun kebiasaan positif, menghormati perbedaan, menolak perundungan, serta menggunakan media sosial secara bijak. Mereka juga didorong mengajak teman sebaya membangun pergaulan yang saling menghargai dan bebas dari kekerasan.
Sementara itu, peran pelapor berkaitan dengan keberanian menyampaikan dugaan kekerasan, diskriminasi, atau perundungan kepada orang dewasa yang tepercaya maupun pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Melalui peran pelopor kita berharap anak-anak mampu memulai perubahan positif seperti membiasakan sikap saling menghargai, menolak perundungan, menggunakan media sosial secara bijak, serta mengajak teman sebaya menciptakan lingkungan yang aman,” kata Ade.
Ia menegaskan, penerapan konsep 2P perlu diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan berhenti pada kegiatan sosialisasi. Anak perlu memahami cara merespons ketika melihat atau mengalami kekerasan, termasuk mencari bantuan tanpa membahayakan diri sendiri maupun teman yang membutuhkan pertolongan.
“Anak-anak harus memiliki keberanian untuk melaporkan dugaan kekerasan, diskriminasi maupun perundungan melalui langkah yang tepat, baik di sekolah, lingkungan tempat tinggal maupun Forum Anak,” tambahnya.
Melalui penguatan peran Forum Anak, Pemkot Padang berupaya membangun lingkungan yang lebih responsif terhadap persoalan perlindungan anak. Anak diharapkan tidak hanya menjadi penerima perlindungan, tetapi juga mitra dalam menyebarkan perilaku positif dan mendorong teman sebaya mencari bantuan ketika menghadapi kekerasan.
Upaya tersebut perlu berjalan bersama peran orang tua, guru, masyarakat, dan pemerintah agar setiap laporan dapat ditangani secara tepat serta anak yang terdampak memperoleh perlindungan yang dibutuhkan.
Vq)
~ 📤 by Ju