Sidoarjo, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat pelindungan anak dari ancaman perundungan siber dan penyalahgunaan teknologi digital melalui program edukasi yang ditargetkan menjangkau sembilan sekolah sepanjang 2026. Program tersebut juga akan diperluas secara daring untuk meningkatkan pemahaman siswa, guru, dan orang tua mengenai keamanan anak di internet.
Langkah tersebut diawali melalui kegiatan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Pelindungan Anak di Ruang Digital” di Aula SMPN 2, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (22/10/2026).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKOM) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sidoarjo, Anita Inggit Zainuris Shofa, mengatakan pelindungan anak di ruang digital membutuhkan kerja sama pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat. “Kami pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika, sangat bangga bisa berkolaborasi dengan semua stakeholder untuk melindungi anak-anak kami tumbuh kembang aman dan nyaman di ruang digital,” ujar Anita.
Menurut Anita, perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat bagi pelajar, tetapi juga menghadirkan risiko yang perlu diwaspadai, terutama perundungan siber yang dapat berdampak terhadap kesehatan mental anak. “Perundungan itu tidak hanya di dunia nyata, tapi di ruang digital ini lebih banyak dan lebih ngeri,” tuturnya.
Ia menjelaskan, perundungan siber dapat menimbulkan kecemasan, menurunkan kepercayaan diri, serta membuat anak enggan bersosialisasi maupun mengikuti kegiatan pembelajaran. Karena itu, upaya pelindungan anak tidak cukup hanya dengan memberikan pemahaman mengenai penggunaan internet, tetapi juga perlu membangun lingkungan yang aman bagi perkembangan psikologis mereka.
Diskominfo Sidoarjo Targetkan Edukasi di Sembilan Sekolah
Anita menjelaskan, Diskominfo Sidoarjo menargetkan pelaksanaan edukasi keamanan digital di sembilan sekolah sepanjang 2026. Setelah kegiatan perdana di SMPN 2 Sidoarjo, edukasi akan dilanjutkan melalui kunjungan atau roadshow ke delapan SMP lainnya yang masing-masing mewakili satu kecamatan. Program tersebut juga diarahkan untuk menjangkau siswa sekolah dasar (SD) karena penggunaan gawai di kalangan anak usia sekolah dasar semakin meluas.
Anita menilai, jumlah peserta didik yang mencapai ratusan hingga sekitar 1.000 siswa di sejumlah sekolah dapat menjadi peluang untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara aman. “Kami ingin menyebarluaskan virus-virus yang baik, menciptakan agen-agen yang baik melalui anak-anak kami,” katanya.
Untuk memperluas jangkauan program, Diskominfo Sidoarjo juga akan memanfaatkan platform Zoom sebagai sarana edukasi bagi SD dan SMP di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Selain itu, Diskominfo berencana membentuk duta keamanan digital dari kalangan pelajar yang diharapkan mampu mengedukasi teman sebaya. “Kami akan mengerucutkan, mungkin kami akan membuat duta-duta yang bisa menjadi pengejawantahan kami,” ucap Anita.
Penggunaan Ponsel di Sekolah dan Rumah Perlu Diawasi
Dalam kesempatan tersebut, Anita mengapresiasi kebijakan SMPN 2 Sidoarjo yang mengatur penggunaan telepon seluler selama kegiatan belajar mengajar.
Sekolah tersebut memperbolehkan siswa membawa ponsel, tetapi mewajibkan perangkat disimpan di loker mulai pukul 07.00 hingga jam pulang sekolah. Ponsel hanya dapat digunakan pada waktu tertentu sesuai ketentuan sekolah.
Menurut Anita, pembatasan penggunaan gawai di sekolah perlu diikuti pengawasan orang tua di rumah agar anak memiliki kebiasaan digital yang sehat.
“Harus ada jam yang diterapkan untuk anak-anak kita, karena orang tua perannya sangat luar biasa untuk bisa mengamankan anak-anaknya,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa pelindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, termasuk membangun kesadaran anak untuk menjaga diri serta menghormati pengguna internet lainnya.
Deklarasi Bersama Perkuat Pelindungan Anak
Dalam kegiatan tersebut, para pemangku kepentingan membacakan Deklarasi Bersama Pelaksanaan Ekosistem Pelindungan Anak di Ruang Digital. Deklarasi tersebut memuat komitmen membangun ekosistem pelindungan anak yang protektif, adaptif, responsif, inklusif, terpadu, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdapat tiga fokus utama dalam deklarasi tersebut, yakni pencegahan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak, penanganan kasus penyalahgunaan teknologi digital yang melibatkan anak, serta penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Sidoarjo, Prastiwi Trijanti, mengingatkan bahwa perundungan dapat terjadi melalui berbagai media digital. “Perundungan itu tidak hanya terjadi di dunia nyata atau secara langsung, tapi secara digital pun juga terjadi,” ujarnya.
Prastiwi mengajak pelajar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui internet, termasuk menjaga perilaku dan memahami konsekuensi penggunaan teknologi. “Gunakanlah sarana digitalmu dengan bijak dan aman,” pesannya.
Menutup kegiatan, Anita juga mengajak seluruh pelajar di Sidoarjo menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan mampu melindungi diri sendiri maupun teman-temannya dari perundungan siber. “Anak-anakku semua, para siswa-siswi di Kabupaten Sidoarjo, khususnya yang duduk di SD, SMP maupun SMA, yuk mari kita menjadi generasi yang cerdas digital. Lindungi diri kalian, lindungi teman-teman kalian juga, no cyber bullying,” katanya. (Ir)