Jakarta, InfoPublik – Indonesia dan Australia menjajaki penguatan kerja sama pelindungan anak di ruang digital melalui penyelarasan kebijakan, penguatan pengawasan, dan peningkatan kepatuhan platform digital terhadap regulasi yang berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan, kedua negara dapat memanfaatkan regulasi dan pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama konkret tanpa harus menunggu konsensus global.
"Indonesia dan Australia tidak perlu menunggu terbentuknya konsensus global untuk mengambil langkah bersama. Kedua negara dapat memanfaatkan regulasi dan pengalaman masing-masing untuk membangun kerja sama bilateral dan regional yang konkret," ujar Menkomdigi dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Australia Tony Burke di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Meutya Hafid menjelaskan, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Sementara itu, Australia telah menerapkan aturan batas usia minimum penggunaan media sosial.
"Australia juga telah menerapkan aturan batas usia minimum penggunaan media sosial. Kesamaan arah kebijakan ini membuka peluang untuk menyelaraskan pengawasan dan memastikan platform digital menjalankan kewajibannya," tuturnya.
Menurut Meutya, kesamaan arah kebijakan tersebut menjadi peluang bagi kedua negara untuk memperkuat pengawasan terhadap platform digital agar pelindungan anak dapat diterapkan secara lebih efektif.
Selain pelindungan anak, pertemuan bilateral tersebut membahas kerja sama di bidang keamanan siber dan tata kelola kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Indonesia saat ini tengah menyiapkan peta jalan AI nasional, pedoman etika, serta rancangan Peraturan Presiden tentang AI. Kedua negara juga mengusulkan penguatan dialog ketahanan keamanan siber dan pengembangan talenta digital.
Pemerintah Indonesia berharap pembahasan tersebut berlanjut melalui kelompok kerja bilateral agar menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat tata kelola ruang digital.
"Ukuran keberhasilannya adalah kepatuhan platform terhadap regulasi dan perlindungan yang benar-benar dirasakan anak serta keluarga," tandas Menkomdigi Meutya Hafid.