Sanur, InfoPublik — Sekitar 9 juta akun anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan TikTok sebagai bagian dari penerapan kebijakan pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari jumlah akun yang dinonaktifkan, tetapi juga dari kemampuan platform menghadirkan fitur yang aman sejak tahap perancangan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengatakan keselamatan masyarakat, khususnya anak-anak, menjadi prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, terbuka, dan bertanggung jawab.
"Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design," ujar Meutya saat membuka Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, prinsip safety by design menempatkan keamanan pengguna sebagai bagian dari perancangan produk dan layanan digital sejak awal, bukan sekadar tindakan setelah ditemukan risiko atau pelanggaran.
Penerapan prinsip tersebut dinilai penting agar platform mampu mengidentifikasi dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan anak, termasuk melalui desain fitur, pengelolaan konten, dan mekanisme perlindungan pengguna.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan yang mulai diimplementasikan secara bertahap pada Maret 2026 tersebut mengatur penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan teknologi telah melaporkan langkah penyesuaian layanan, termasuk penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan usia.
TikTok, misalnya, melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna anak. Meski demikian, Meutya mengingatkan bahwa pemenuhan tanggung jawab platform harus mencakup pengembangan sistem perlindungan secara menyeluruh.
"Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia," katanya.
Menurut Meutya, pengawasan terhadap platform digital perlu dilakukan secara berkelanjutan agar perlindungan anak tidak berhenti pada pembatasan akses, tetapi juga menyentuh tata kelola dan pengoperasian layanan.
Kemkomdigi Tangani 5,15 Juta Konten Negatif
Selain pelindungan anak, Kemkomdigi memperkuat pengawasan dan penanganan konten berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, kementerian tersebut telah menangani sekitar 5,15 juta konten negatif, termasuk 4,03 juta konten perjudian daring.
Data tersebut menunjukkan bahwa konten perjudian merupakan bagian terbesar dari keseluruhan konten negatif yang ditangani pemerintah dalam periode tersebut.
Meutya menegaskan bahwa penanganan konten berbahaya merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi digital sekaligus mengurangi risiko kerugian masyarakat.
Namun, penghapusan dan pembatasan akses konten tidak dapat menjadi satu-satunya pendekatan untuk menciptakan ruang digital yang aman.
Menurutnya, tindakan penanganan harus berjalan bersama langkah pencegahan melalui peningkatan literasi digital, koordinasi dengan otoritas sektor keuangan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Pendekatan tersebut diperlukan mengingat penyebaran konten berbahaya dapat melibatkan berbagai platform, layanan keuangan, dan jaringan pelaku yang saling terhubung.
Registrasi SIM Biometrik dan Pelindungan Data Diperkuat
Upaya perlindungan masyarakat juga dilakukan melalui penguatan keamanan layanan telekomunikasi menggunakan mekanisme registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Meutya menyebutkan, hingga Maret 2026, sekitar 31,1 juta pelanggan telah berpartisipasi dalam registrasi biometrik.
Pemerintah terus mendorong operator telekomunikasi memperluas penerapan mekanisme tersebut, termasuk bagi pelanggan lama, untuk memperkuat keamanan identitas pengguna layanan seluler.
"Kami perlu laporkan juga dan berterima kasih kepada teman-teman operator seluler yang kemudian menerapkan sistem biometrik untuk kartu SIM perdana," ujar Meutya.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Regulasi tersebut memperkuat kerangka pengelolaan data pribadi, termasuk pengaturan tanggung jawab pihak yang memproses data dan mekanisme pengawasan. Pelaksanaannya memerlukan kesiapan kelembagaan agar hak masyarakat dapat terlindungi secara efektif.
Meutya juga menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi perusahaan teknologi dan investor dalam mengembangkan bisnis di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan jaminan keamanan ketika menggunakan layanan digital, sementara pelaku usaha memerlukan kejelasan tanggung jawab dan aturan yang diterapkan secara konsisten.
Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem digital yang terbuka dan kompetitif melalui proses penyusunan regulasi yang melibatkan konsultasi dengan perusahaan teknologi serta berbagai pemangku kepentingan.
Meutya menegaskan bahwa pengembangan inovasi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), perlu memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasional.
Indonesia, menurutnya, harus memiliki kewenangan menentukan arah dan kecepatan pengembangan teknologi berdasarkan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, energi, dan kepentingan masyarakat.
"Kita Indonesia perlu meyakini bahwa kecepatan kita tidak boleh ditentukan oleh negara lain ataupun perusahaan teknologi. Tapi kita tentukan sendiri secara berdaulat," tegasnya.
Dengan pendekatan tersebut, Kemkomdigi menempatkan perlindungan masyarakat, kepastian regulasi, dan pengembangan inovasi sebagai bagian yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem digital Indonesia.