Sanur, InfoPublik — Indonesia dan Singapura menerapkan pendekatan berbeda dalam melindungi anak-anak dari risiko penggunaan media sosial. Indonesia memilih menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi, sementara Singapura memperkuat mekanisme verifikasi usia dan pengawasan terhadap penyedia layanan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, mengatakan kebijakan Indonesia tidak dimaksudkan untuk melarang anak-anak menggunakan seluruh layanan media sosial, melainkan mendorong perusahaan teknologi memperbaiki desain produk agar lebih aman bagi pengguna.
"Indonesia memilih pendekatan untuk menunda akses bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan platform ekosistem digital lainnya yang dianggap memiliki risiko tinggi," ujar Meutya dalam dialog bersama Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, pada Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (19/10/2026).
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi platform yang memenuhi kriteria risiko tinggi berdasarkan regulasi Indonesia. Sebagian besar layanan media sosial termasuk dalam kategori yang mendapat perhatian pemerintah.
"Aturan ini tidak berlaku untuk semua platform, melainkan untuk platform-platform yang dinilai berisiko tinggi. Namun, sebagian besar media sosial memang masuk ke dalam kriteria tersebut," katanya.
Menurutnya, setelah sekitar enam bulan pelaksanaan kebijakan, sejumlah platform telah melaporkan penonaktifan akun anak sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah tidak menjadikan jumlah akun yang dinonaktifkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pelindungan anak di ruang digital.
"Tujuan kami bukanlah melarang anak-anak menggunakan media sosial atau platform ekosistem digital. Yang kami inginkan adalah agar media sosial dan platform ekosistem digital menurunkan tingkat risikonya sehingga mereka tidak lagi dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi berdasarkan regulasi kami," tegas Meutya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menjadi dasar penilaian risiko sebuah platform, antara lain keamanan konten, efektivitas moderasi, fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal, serta potensi penggunaan berlebihan yang menimbulkan kecanduan atau gangguan bagi pengguna.
Platform yang tidak memiliki mekanisme moderasi konten secara memadai atau memungkinkan anak-anak menerima komunikasi dari pihak asing tanpa perlindungan yang cukup dapat dikategorikan berisiko tinggi.
Begitu pula platform yang memiliki fitur atau mekanisme penggunaan yang berpotensi menimbulkan kecanduan dan dampak negatif terhadap anak.
"Kami ingin platform-platform ini bergerak menuju desain produk yang lebih aman, khususnya yang aman bagi anak-anak," ujar Meutya.
Menurutnya, upaya memperkuat keamanan platform digital membutuhkan kerja sama internasional karena perusahaan teknologi beroperasi melintasi batas negara.
Meutya mencontohkan perkembangan kebijakan di Australia serta langkah otoritas di Amerika Serikat yang mendorong perusahaan teknologi melakukan perubahan pada desain produk media sosial.
Ia menilai berbagai pendekatan tersebut dapat saling melengkapi untuk meningkatkan tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap keselamatan pengguna.
"Setiap negara memberikan kontribusi terhadap gerakan global untuk mendorong platform media sosial dan platform ekosistem digital agar menjadi lebih aman. Bukan hanya untuk anak-anak. Sebenarnya, kami ingin platform-platform tersebut menjadi lebih aman bagi semua orang," katanya.
Singapura Terapkan Verifikasi Usia pada Toko Aplikasi
Menanggapi pernyataan Meutya, Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, menjelaskan bahwa negaranya telah menerapkan kewajiban penjaminan usia bagi penyedia layanan distribusi aplikasi.
Kebijakan tersebut mengharuskan pengelola toko aplikasi menyediakan mekanisme untuk memperkirakan atau memastikan usia pengguna sebelum mengunduh aplikasi tertentu.
"Toko aplikasi, yang secara teknis kami sebut sebagai layanan distribusi aplikasi, sudah diwajibkan untuk menerapkan langkah-langkah penjaminan atau verifikasi usia," ujar Josephine.
Menurutnya, penerapan pembatasan berdasarkan kelompok usia bukan hal baru. Singapura menggunakan pendekatan serupa dengan klasifikasi usia pada industri perfilman, termasuk untuk aplikasi yang hanya sesuai bagi pengguna dewasa.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai penyedia toko aplikasi, termasuk Apple App Store, Google Play, Huawei, dan Microsoft.
Josephine menjelaskan bahwa pemerintah Singapura tidak menentukan satu metode verifikasi usia yang wajib digunakan seluruh perusahaan. Sebaliknya, regulator menetapkan hasil perlindungan yang harus dicapai dan memberikan ruang bagi penyedia layanan untuk menentukan mekanisme yang sesuai.
"Kami tidak menentukan secara khusus metode yang harus digunakan. Yang kami tentukan adalah hasil yang ingin kami capai," katanya.
Setelah mekanisme diterapkan, pemerintah melakukan evaluasi dan audit untuk menilai efektivitasnya.
Apabila ditemukan kekurangan, perusahaan diberikan kesempatan melakukan perbaikan sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan aturan.
"Apabila pelaksanaannya belum cukup baik, kami harus memberi tahu mereka. Kami juga harus memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan. Apabila upaya perbaikan tersebut masih belum memadai, barulah kami melakukan penegakan aturan," jelas Josephine.
Ia menilai pendekatan Indonesia memiliki kesamaan tujuan dengan kebijakan Singapura, terutama dalam memastikan perusahaan teknologi bertanggung jawab terhadap keamanan pengguna anak.
Suara Anak dan Orang Tua Jadi Pertimbangan
Josephine juga menyoroti pentingnya melibatkan anak muda dan orang tua dalam merumuskan kebijakan perlindungan pengguna media sosial.
Menurutnya, pemerintah Singapura berupaya memahami kebutuhan kedua kelompok tersebut karena memiliki pengalaman dan pandangan berbeda terhadap penggunaan teknologi digital.
Bagi generasi muda yang tumbuh bersama teknologi, media sosial telah menjadi salah satu ruang utama untuk berkomunikasi, membangun hubungan pertemanan, dan melakukan kegiatan sosial.
"Mereka mengatakan bahwa sebagai generasi yang lahir dan tumbuh di era digital, media sosial merupakan tempat mereka berkumpul," ujar Josephine.
Ia menjelaskan bahwa pembatasan akses secara menyeluruh dapat menimbulkan persoalan tersendiri karena media sosial telah menjadi bagian dari kehidupan sosial generasi muda.
"Karena itu, mereka mengatakan, 'Sangat sulit apabila Anda mengambil semua ini dari kami,'" katanya.
Meski demikian, sebagian anak muda juga menyadari bahwa tidak semua fitur media sosial memberikan manfaat positif. Mereka memahami adanya risiko ketika suatu platform menjadi lingkungan yang tidak sehat atau dipenuhi interaksi negatif.
Sementara itu, orang tua menyampaikan kekhawatiran terhadap keamanan anak ketika mengakses layanan digital dan mengharapkan adanya mekanisme perlindungan yang memadai.
Menurut Josephine, berbagai pandangan tersebut perlu dipertimbangkan agar kebijakan yang dikembangkan mampu menjaga keselamatan pengguna tanpa mengabaikan kebutuhan sosial generasi muda.
Dialog kedua menteri dalam Bali Tech Week 2026 memperlihatkan bahwa perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pendekatan yang mencakup pengaturan akses berdasarkan usia, pengawasan layanan, perbaikan desain platform, serta keterlibatan pengguna dalam perumusan kebijakan.
Melalui penguatan kerja sama regional dan internasional, Indonesia dan Singapura mendorong perusahaan teknologi menghadirkan layanan digital yang lebih aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan kebutuhan penggunanya.