Pemkab Batang Fasilitasi Aspirasi Pekerja Rokok untuk Pertimbangan Kebijakan CHT

: Pj Bupati Batang (kedua kiri), melakukan audiensi dengan FSP RTMM Jawa Tengah di Ruang Abirawa Bupati Batang, Kabupaten Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Kamis, 2 Januari 2025 | 15:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167


Batang, InfoPublik – Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menerima audiensi dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Tengah terkait rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2025 dan 2026.

Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, memahami kekhawatiran para pekerja. Ia menyebut bahwa kenaikan tarif CHT memang berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja dan memengaruhi kesejahteraan karyawan.

“Kenaikan tarif CHT menjadi isu nasional yang juga berdampak di daerah. Pemkab Batang akan menyampaikan aspirasi ini ke tingkat provinsi agar mendapat perhatian lebih dari Pemerintah Pusat,” kata Lani  di Ruang Abirawa, Kantor Bupati Batang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (2/1/2025).

Lani juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, Pemerintah Pusat telah menetapkan tidak ada kenaikan tarif CHT untuk rokok. Namun, evaluasi akan dilakukan kembali pada tahun 2026.

“Pemkab Batang berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perusahaan. Jika ada perubahan kebijakan, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk memitigasi dampak buruknya,” tambahnya.

Lani menegaskan bahwa isu kenaikan CHT menjadi perhatian banyak daerah, terutama yang memiliki sektor industri rokok. Oleh karena itu, Pemkab Batang berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi pekerja melalui mekanisme yang ada.

“Kita akan arahkan isu ini ke forum yang lebih luas agar mencakup daerah-daerah lain dengan masalah serupa,” imbuhnya.

Ketua FSP RTMM Jawa Tengah, Edy Riyanto, menyampaikan bahwa kenaikan CHT yang terlalu tinggi berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, penurunan kesejahteraan pekerja, dan dampak ekonomi negatif bagi keluarga serta masyarakat sekitar.

“Kami menolak kenaikan tarif CHT karena dapat memengaruhi stabilitas kerja di sektor rokok. Aspirasi ini kami sampaikan agar dapat diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Pj Bupati Batang,” jelas Edy.

Selain itu, FSP RTMM juga meminta regulasi harga rokok dan wacana perubahan kemasan turut dipertimbangkan kembali oleh pemerintah.

(MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BATANG
  • Sabtu, 4 Januari 2025 | 16:15 WIB
Libur Nataru Aman! Dishub Batang Pastikan Lalu Lintas Bebas Insiden
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Sabtu, 4 Januari 2025 | 12:37 WIB
Pemkab Batang Percepat Proyek Infrastruktur 2025, Lelang Dini Dimulai!
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 15:17 WIB
Cuaca Ekstrem Diduga Memicu Kenaikan Harga Bumbu Dapur pada Awal 2025
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Kamis, 2 Januari 2025 | 15:12 WIB
Tiga Perusahaan di BIP Batang Buka 4.000 Lowongan Kerja pada Awal 2025
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Rabu, 1 Januari 2025 | 12:42 WIB
Pj Bupati Batang: Harmoni Antaragama Kunci Kemajuan Daerah
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:14 WIB
UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berikut Daftar UMK Terbaru