UMP Riau 2025 Naik Jadi Rp3,5 Juta, Berikut Daftar UMK Terbaru

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 18 Desember 2024 | 11:14 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 270


Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Dewan Pengupahan resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga telah ditetapkan.

Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Riau, sebesar Rp4.118.659, diikuti Kabupaten Bengkalis dengan Rp3.933.620 dan Kabupaten Indragiri Hulu di posisi ketiga dengan Rp3.703.206.

Daerah lainnya adalah Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61, Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72, Kabupaten Siak Rp3.691.216,25, Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35, Kabupaten Kuansing Rp3.692.796,76, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp3.548.818,47.

Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menetapkan UMK yang sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.508.776,22.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menjelaskan bahwa UMK telah ditetapkan oleh masing-masing bupati dan wali kota di 10 kabupaten/kota. “UMK Kota Dumai mencapai lebih dari Rp4 juta, tertinggi di Riau. Sedangkan dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Indragiri Hilir dan Meranti, menyamakan UMK dengan UMP sebesar Rp3.508.776,22," ujar Boby Rahmat pada Selasa (17/12/2024).

Menurut Boby, proses harmonisasi keputusan UMK ini saat ini tengah berlangsung di Biro Hukum Pemprov Riau.

Sebelumnya, Pemprov Riau juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Riau dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

“Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Kami sudah melaporkan hasilnya kepada Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan resmi,” jelas Boby.

Penetapan UMK dan UMP ini menunjukkan komitmen Pemprov Riau untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah. Keputusan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

(Mediacenter Riau/ji)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:35 WIB
Riau Raih Lima Besar Nasional dalam Penilaian Pelayanan Publik 2024
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:31 WIB
Hati-Hati! Ini Daftar Jalan Rawan Kecelakaan di Riau Saat Libur Nataru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 11:01 WIB
Era Digital: Media Penyiaran di Riau Harus Berinovasi
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:40 WIB
SK Gubernur Riau: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Resmi Berlaku
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 18 Desember 2024 | 10:37 WIB
SK Penetapan UMK Riau 2025 Segera Tuntas, Ini Besaran Upahnya