- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Rabu, 13 November 2024 | 09:26 WIB
: DPRD-Pertuni Gelar Konsultasi Publik Raperda Disabilitas
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Rabu, 10 Juli 2024 | 17:05 WIB - Redaktur: Juli - 297
Pajarakan, InfoPublik – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama dengan Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Probolinggo menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Probolinggo di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa (9/7/2024).
Konsultasi Publik ini dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo didampingi Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto dan Ketua Tim Pelaksana Program GESIT-Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma.
Kegiatan ini diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), Pertuni, PDKAPRO, Gerkatin dan Muslimat NU Kabupaten Probolinggo.
Diawali dengan pemaparan dari Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto dan Ketua Pelaksana Program GESIT-Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma. Dilanjutkan dengan dialog publik terkait dengan Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Probolinggo.
Ketua Bapem Perda DPRD Kabupaten Probolinggo Supoyo mengatakan konsultasi publik terkait dengan Raperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Probolinggo ini memang menjadi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Hari ini kita gelar konsultasi publik dalam rangka untuk menampung aspirasi-aspirasi dari kaum disabilitas. Tentunya dalam rangka untuk kesempurnaan dari naskah akademik itu maupun harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Sebab proses setelah naskah akademik jadi, masih ada yang namanya harmonisasi. Dua hal ini harus dijalankan dan termasuk konsultasi publik harus selesai,” katanya.
Supoyo menerangkan, naskah akademik itu sudah ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Jadi masih dilakukan pembahasan bersama termasuk harmonisasi dan konsultasi publik ini untuk melengkapi. Setelah ini langsung dibawa ke Kanwil Kemenkumham untuk menyempurnakan.
“Apa yang disampaikan oleh teman-teman disabilitas ini memang kebutuhan mereka. Kebutuhan ini kalua tidak ada Perdanya, kita tidak bisa bantu. Dari sisi anggaran untuk kegiatan kita tidak bisa membantu kalau tidak ada payung hukumnya,” jelasnya.
Menurut Supoyo, Raperda ini ditargetkan selesai secepatnya paling tidak pada bulan Agustus 2024 atau sebelum purna anggota DPRD. Sehingga pembahasannya kejar-kejaran waktunya. “Walaupun sore-sore kita adakan karena memang tidak ada waktu lagi. Artinya dari kegiatan DPRD cukup padat. Ada paripurna, Pansus dan konsultasi publik. Intinya semua jalan dan bisa selesai,” tegasnya.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana Program GESIT-Pertuni Kabupaten Probolinggo Arizky Perdana Kusuma menyampaikan konsultasi publik ini adalah suatu momen yang membahagiakan buat kelompok disabilitas yang sebelumnya menjadi impian kapan bisa masuk ke gedung DPRD dan menyampaikan langsung aspirasinya kepada anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
“Harapannya Raperda ini bisa menjadi payung hukum utama dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. Tentunya Dinas Sosial menjadi leading sektor bekerja sama dengan OPD-OPD yang lain,” ujarnya.
Rizky menerangkan selama ini posisi penyandang disabilitas di mata hukum itu masih banyak mengalami diskriminasi. Contohnya belum adanya akomodasi dan fasilitasi ketika disabilitas menjadi korban. Seperti bahasa isyarat, aksesibilitas gedung, pendampingan secara khusus teman-teman difabel. Semu aini diperkukan oleh penyandang disabilitas.
“Tetapi kemarin ketika kita mendapatkan informasi di Pengadilan Negeri Kraksaan mulai mewujudkan aksesibillitas itu. khususnya perlindungan hukum ini tidak hanya disabilitas itu menjadi objek yang tersingkirkan, tetapi benar-benar apa yang menjadi masalah kaitannya dengan hukum benar-benar terselesaikan,” terangnya.
Melalui konsultasi publik ini, Rizky mengharapkan pembahasan Raperda Disabilitas ini selesai sebelum anggota DPRD purna sehingga bisa menjadi hadiah yang menjadi jariyah mengalir barokahnya.
“Manfaat utama Perda itu menjadi impian karena seringkali kalau kami membutuhkan dukungan dari Perangkat Daerah tidak ada kepastian anggaran. Kalau sudah ada Perda, payung hukum terkait masalah anggaran itu sudah pasti. Selama ini Dinas Sosial itu selalu menjadi tumpuan kebutuhan kesehatan, tenaga kerja dan hukum. Tetapi dengan Perda ini Dinsos menjadi leading sektor tidak menjadi penyelenggara utama, tetapi menjadi koordinator untuk menyelenggarakan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” tambahnya.
Sedangkan Kepala Dinsos Kabupaten Probolinggo Rachmad Hidayanto mengungkapkan, penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan Hak Asasi Manusia yang sama dengan warga negara Indonesia untuk hidup dan berkembang secara adil dan bermanfaat.
“Dinas Sosial bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program yang berkaitan dengan penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. Dinas Sosial siap menjadi rumah yang nyaman dan ramah bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.
Rachmad menyampaikan ucapan terima kasih banyak karena DPRD mempunyai inisiatif untuk Raperda Disabilitas. Kalau sudah menjadi Perda Inisiatif, maka akan menjadi prioritas. Tentunya semua tidak akan melupakan bagaimana perjuangan Pertuni untuk semua penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo.
“Dengan adanya kegiatan ini bisa dilihat kembali apa hal-hal yang diharapkan sudah terakomodir dalam Raperda. Kalau butuh tambahan, silahkan disampaikan untuk dilakukan penambahan dan penyempurnaan. Kami akan mendukung keinginan dari Pertuni Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (MC Kab Probolinggo/wan/son/)