Program Redistribusi Tanah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Dusun Sukosari

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 9 Januari 2025 | 06:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 6K


Lumajang, InfoPublik – Setelah menunggu selama puluhan tahun, warga Dusun Sukosari, Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (Jatim), akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah pemukiman mereka.

Program Redistribusi Tanah yang diinisiasi oleh pemerintah kini memasuki tahap krusial, dengan pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lumajang bersama panitia desa.

Momentum ini menjadi bersejarah bagi masyarakat Sukosari, yang selama ini mendambakan bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat tanah. Sertifikat ini tidak hanya memberikan rasa aman dari sengketa tanah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan status sosial warga.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Pundungsari, Mulyadi, menyampaikan rasa syukurnya atas pelaksanaan program ini.

"Ini adalah langkah besar bagi masyarakat Dusun Sukosari. Dengan sertifikat tanah, mereka tidak perlu lagi khawatir tentang konflik kepemilikan. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan ini," ujar Mulyadi.

Menurutnya, redistribusi tanah tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga. Dengan sertifikat kepemilikan yang sah, masyarakat dapat mengajukan akses pendanaan ke perbankan atau memanfaatkan lahan untuk usaha produktif.

Salah satu warga penerima manfaat, Adi Subowo, tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya.

"Kami sudah lama menunggu ini. Sertifikat tanah memberikan rasa aman dan harapan baru untuk masa depan keluarga kami. Sekarang kami bisa tenang tanpa khawatir akan adanya sengketa," ungkapnya dengan penuh syukur.

Bagi banyak warga, kepemilikan tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga memberikan jaminan dan kepastian untuk masa depan anak cucu mereka.

Saat ini, pengukuran tanah masih berlangsung dan dijadwalkan rampung dalam beberapa hari ke depan. Setelah semua proses selesai, sertifikat tanah akan segera diterbitkan dan dibagikan kepada warga.

Program Redistribusi Tanah ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses kepemilikan tanah, khususnya bagi masyarakat kecil.

"Melalui program ini, warga Dusun Sukosari kini tidak hanya mendapat kepastian hukum, tetapi juga harapan baru untuk membangun kehidupan yang lebih baik," tambah Mulyadi.

Dengan semangat kebersamaan dan rasa tanggung jawab, warga Dusun Sukosari berkomitmen untuk menjaga dan memanfaatkan tanah yang telah disertifikasi dengan baik demi kemajuan bersama.

Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap program ini dapat menjadi contoh sukses redistribusi tanah bagi daerah lain, sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan hak kepemilikan tanah secara legal dan sah.

(MC Kab. Lumajang/KIM Pundungsari/Rohman/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 06:41 WIB
Wisuda Sekolah Orang Tua Hebat: Langkah Nyata Lumajang Cegah Stunting
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 18:54 WIB
Peternak Jangan Panik! Ini Cara Penanganan PMK Secara Cepat dan Tepat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 09:02 WIB
Penting! Begini Cara Membedakan Pupuk Legal dan Ilegal
  • Oleh Wandi
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 21:25 WIB
Menteri ATR/BPN: Layani Pengaduan Masyarakat Harus Sepenuh Hati