Penting! Begini Cara Membedakan Pupuk Legal dan Ilegal

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 8 Januari 2025 | 09:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K


Lumajang, InfoPublik –  Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Iskak Subagio, menekankan pentingnya pemilihan pupuk yang legal dan sesuai standar agar tidak merugikan petani.

Sebab, pupuk elemen penting dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Iskak mengingatkan bahwa meskipun alokasi pupuk bersubsidi telah meningkat, kebutuhan petani masih jauh dari terpenuhi. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang menjual pupuk ilegal dengan kandungan yang tidak terjamin.

"Dengan pemilihan pupuk yang sesuai kandungan dan kebutuhan tanaman, hasil pertanian dapat lebih optimal," ujar Iskak dalam talkshow di LPPL Radio Suara Lumajang, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada  Selasa (7/1/2025),

Menurut Iskak, pupuk legal memiliki tiga izin utama yang harus diperhatikan petani sebelum membeli:

  • Izin dari Kementerian Pertanian RI, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Sub Pupuk dan Pestisida.
  • Izin edar dari Kementerian Perdagangan RI untuk memastikan produk aman dan sesuai regulasi.
  • Hak cipta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, yang menjamin bahwa produk memiliki formula dan kandungan yang telah diuji.

"Tiga aspek ini menjadi syarat mutlak bahwa pupuk tersebut resmi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan kandungannya," tegas Iskak.

Sebaliknya, pupuk ilegal tidak memiliki izin resmi dan sering kali diproduksi tanpa standar yang jelas. Petani yang menggunakan pupuk ilegal berisiko mengalami penurunan kualitas panen, kerusakan tanah, hingga kerugian ekonomi.

Iskak mengungkapkan bahwa pupuk ilegal sering kali menyerupai produk berizin, sehingga sulit dikenali oleh petani awam.

"Banyak produk pupuk ilegal yang desainnya mirip dengan pupuk resmi. Ini yang perlu diwaspadai oleh para petani," katanya.

Untuk mengatasi masalah ini, HKTI Lumajang meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi.

Sebagai langkah konkret, HKTI Lumajang berencana mengajukan audiensi dengan Pemkab Lumajang dan DPRD guna membahas pencegahan peredaran pupuk ilegal serta memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi yang lebih merata.

"Kami berharap di tahun 2025 ada regulasi yang lebih tegas dan langkah nyata untuk melindungi petani dari pupuk tak berizin," ujar Iskak.

Menurutnya, edukasi dan sosialisasi yang masif akan membantu petani dalam memilih pupuk yang tepat, sehingga hasil pertanian dapat lebih berkualitas dan petani terhindar dari potensi kerugian akibat pupuk ilegal.

Dengan adanya komitmen dari HKTI Lumajang, pemerintah daerah, dan para petani, diharapkan peredaran pupuk ilegal dapat diminimalisir, serta pertanian Lumajang semakin maju dan berdaya saing tinggi.

(MC Kab. Lumajang/Bob/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 18:54 WIB
Peternak Jangan Panik! Ini Cara Penanganan PMK Secara Cepat dan Tepat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 10:14 WIB
Program MBG Penuhi Kebutuhan Gizi Anak
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Rabu, 8 Januari 2025 | 10:45 WIB
Dishub Lumajang Tingkatkan Layanan Publik Cepat, Tepat, dan Transparan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 7 Januari 2025 | 16:45 WIB
Wajah Baru Selokambang! Wisata Pemandian Alam di Lumajang Kini Lebih Menarik
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 6 Januari 2025 | 14:37 WIB
Lumajang Tulen: Langkah Inovatif Majukan UMKM dan Koperasi di Lumajang
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Senin, 6 Januari 2025 | 14:18 WIB
Media Center Diskominfo Lumajang Jangkau Audiens Lebih Luas di 2024