- Oleh MC KAB PROBOLINGGO
- Kamis, 5 Desember 2024 | 22:47 WIB
: Seluruh Fraksi Setujui Raperda RPJPD 2025-2045
Oleh MC KAB PROBOLINGGO, Kamis, 11 Juli 2024 | 19:41 WIB - Redaktur: Juli - 387
Pajarakan, InfoPublik - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 memasuki tahapan akhir.
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi serta Penandatanganan Persetujuan Bersama Tentang Peraturan Daerah (Perda) RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 digelar Rabu (10/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andi Suryanto Wibowo ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dari pihak eksekutif hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Probolinggo.
Dalam PA fraksi tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo mulai dari Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang Perda RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan, Badan Anggaran, Fraksi-fraksi, Komisi-komisi serta segenap anggota DPRD yang telah mencurahakan waktu dan membahas dan mencermati RPJPD Kabupaten Probolinggo 2025-2045.
“Untuk itu kepada segenap Kepala Perangkat Daerah serta Pimpinan BUMD dan BLUD agar mencermati dan menindaklanjuti saran yang telah disampaikan dalam Pemandangan Akhir Fraksi-fraksi DPRD,” katanya.
Menurut Pj Sekda, RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting karena akan menjadi acuan bagi penyelengaraan empat tahap pembangunan jangka menengah daerah dalam mencapai visi Kabupaten Probolinggo 2045.
“RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 juga menjadi pedoman bagi seluruh pemangku-kepentingan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam untuk mencapai kondisi yang dicita-citakan bersama pada 2045,” jelasnya.
Pj Sekda menegaskan RPJPD Kabupaten Probolinggo 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan, sebagai landasan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Probolinggo 20 tahun ke depan. RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045 diharapkan menjadi pedoman dan acuan dalam menyusun visi, misi dan program pembangunan yang berkelanjutan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati pada empat tahap pembangunan jangka menengah.
“Pedoman dalam penyusunan RPJMD, Renstra PD, RKPD dan Renja PD di Kabupaten Probolinggo pada pembangunan jangka menengah dan pendek (tahunan), menciptakan kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan yang menjamin terwujudnya sinergitas, keterpaduan dan sinkronisasi dengan arah pembangunan di kabupaten serta terintegrasi dengan arah pembangunan tingkat provinsi dan nasional serta acuan dalam memberikan arahan bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan program dan kegiatan dalam rangka membangun Kabupaten Probolinggo selama 20 tahun mendatang,” terangnya.
Setelah persetujuan bersama atas rancangan RPJPD Kabupaten Probolinggo tahun 2025-2045, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh fasilitasi guna memperoleh persetujuan penetapan Peraturan Daerah.
(MC Kab Probolinggo/wan/son/)#probolinggo