: Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman mengapresiasi kerja keras para penyelenggara Pemilukada 2024 yang dimana di wilayah Kubu Raya tidak ada sengketa Pilkada, Kamis (9/1/2025). Penegasan tersebut disampaikannya pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024. ird/pujiono/dedi/mc kuburaya
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 9 Januari 2025 | 14:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 133
Sungai Raya, InfoPublik – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya di Pilkada 2024 ditetapkan oleh KPU Kubu Raya pada rapat pleno terbuka, di Sungai Raya, Kamis (9/1/2025).
Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman mengapresiasi kerja keras para penyelenggara Pemilukada yang telah melakukan proses tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulilah tinggal satu tahap lagi. Yaitu pelantikan, dan Alhamdulilah kita dapat melaksanakan dengan baik,”kayanya saat memberikan kata sambutan pada rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya 2024.
Sy Kamaruzaman juga menyampaikan rasa terimakasihnya pada seluruh masyarakat dan setiap elemen yang terlibat dalam rangkaian pesta demokarasi pada November 2024. Yang dimana situasi disetiap tahapan itu sukses, damai serta harmoni.
“Hal itu untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Tentu saya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat terutama rekan-rekan Bawaslu, PPK, jajaran TNI Polri yang terlibat aktif dalam pengamanan Pilkada 2024 ini. Sukses dengan tugas-tugasnya, dengan penuh intergritas dan dedikasi tinggi sehingga Pilkada di Kubu Raya berlangsung kondusif,”imbuhnya.
Kondusifitas ini, katanya, terlihat tidak adanya sengketa Pilkada di Kubu Raya pada khususnya dan di Kalimantan Barat pada umumnya.
“Pilkada ini adalah sebuah wujud konkrit partisipasi politik masyarakat Kubu Raya,” jelasnya.
Sementara anggota Komisi I DPRD Kubu Raya, Ridho Maulana menyebut pihaknya akan menggelar rapat paripurna tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya usai lima hari berjalan setelah secara sah dilaksanakan agenda penetapan ini.
“Berdasarkan SE Mendagri nomor 100.2.4.3/4378/SJ mengamanatkan DPRD paling lama lima hari sejak KPU menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih. DPRD akan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya,” tuturnya. (ird/mc kuburaya/eyv)