- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Rabu, 8 Januari 2025 | 20:54 WIB
: Kabid Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan, BKD Malut, Alex Tovano Rada
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 7 Januari 2025 | 12:12 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 495
Ternate, InfoPublik – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara mengingatkan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pengadaan ASN dan Penataan Jabatan Fungsional BKD Malut, Alex Tovano Rada, menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi tegas.
"Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk (NI) PPPK akan dikenakan denda sebesar Rp20 juta, yang wajib disetorkan ke kas daerah. Selain itu, mereka tidak diizinkan mengikuti seleksi PPPK di tahun berikutnya," ujar Alex Tovano Rada, melalui keterangan pers pada Senin (6/1/2025).
Kemudian, sanksi juga berlaku bagi mereka yang terbukti memberikan keterangan palsu dalam tahap pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat sebagai PPPK.
"Jika ada peserta yang memberikan keterangan palsu, kelulusannya akan dibatalkan, dan mereka akan langsung diberhentikan dari status PPPK," tambahnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki integritas tinggi yang dapat bergabung sebagai ASN PPPK di lingkungan Pemprov Malut.
BKD Maluku Utara berkomitmen untuk menjalankan proses seleksi yang transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada celah bagi kecurangan.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahap seleksi, demi memastikan bahwa proses ini berjalan jujur, objektif, dan profesional," tegasnya.
MC Tidore