- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Selasa, 24 Desember 2024 | 10:34 WIB
: Menteri PKP Maruarar Sirait (Ristyan Mega Putra/ Komunikasi Publik KemenPKP)
Oleh Wahyu Sudoyo, Rabu, 8 Januari 2025 | 20:37 WIB - Redaktur: Untung S - 333
Jakarta, InfoPublik - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyiapkan skema pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta kebijakan pro rakyat di sektor perumahan dan permukiman dalam rapat terbatas dengan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta.
Skema ini mencakup pemanfaatan lahan negara, termasuk tanah hasil sitaan dari korupsi, aset BLBI, hingga Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang untuk pembangunan perumahan bagi MBR.
"Mengenai lahan, kami mendapatkan arahan yang sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang, dan berbagai jenis lainnya, itu akan masuk kepada Dirjen Kekayaan Negara, kemudian ke Bank Tanah, kemudian akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan," kata Menteri PKP dalam keterangannya, seperti dilansir pada Rabu (8/1/2025).
Selain skema penyediaan lahan, Pria yang akrab disapa Ara mengatakan, pemerintah juga akan membuat skema pembiayaan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan agar memiliki kesempatan untuk mendapatkan rumah.
Skema ini termasuk bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima, penjual bakso, dan pedagang sayur, yang umumnya tidak memiliki penghasilan tetap agar bisa tetap memiliki rumah. Hal ini juga menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto.
"Seperti bapak penjual bakso, bapak penjual sayur, dan sebagainya itu tidak punya gaji, tapi punya kegiatan usaha, kita membuat skema, cara, sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan tadi, dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ara juga memaparkan sejumlah kebijakan pro rakyat yang akan diimplementasikan dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) sebesar nol persen, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta percepatan perizinan PBG, dari sebelumnya memerlukan waktu 45 hari menjadi 10 hari. Bahkan, di Tangerang, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu empat jam.
Selain itu Menteri Ara menyampaikan juga kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan di 2025 untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.
“Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar menjadi gratis buat rakyat. Rakyat yang mana? Rakyat kecil yang berpenghasilan tadi MBR. Jadi seperti arahan beliau, kebijakan harus pro rakyat dan kami jalankan,” jelas Ara.
Lebih lanjut Menteri PKP menyatakan, kepercayaan investor asing terhadap Indonesia semakin meningkat, seiring dengan langkah diplomasi Presiden Prabowo ke berbagai negara.
“Kita mesti menyiapkan tim yang kuat sehingga nanti begitu investor datang sudah bisa legalnya begini, lokasinya di sini, dan sebagainya, posisinya seperti apa, hak kewajibannya seperti apa, dengan tentu prinsip saling menghormati dan kita mengutamakan kepentingan nasional kita dan juga bagaimana punya dampak kepada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di Indonesia,” tutup Maruarar Sirait.