- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Senin, 28 Oktober 2024 | 20:25 WIB
: Sebanyak 272 budaya takbenda yang tersebar di wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun ini (Foto: Dok Kemendikbudristek)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 26 Agustus 2024 | 14:42 WIB - Redaktur: Untung S - 355
Jakarta, InfoPublik - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyelenggarakan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2024. Dalam sidang ini, sebanyak 272 budaya takbenda dari berbagai wilayah Indonesia resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI).
Rekomendasi itu dihasilkan dari sidang yang berlangsung pada 19 hingga 23 Agustus 2024 di Jakarta, melibatkan 14 Tim Ahli WBTbI, kepala dinas yang membidangi kebudayaan dari berbagai provinsi/kabupaten/kota, serta Balai Pelestarian Kebudayaan dari 23 wilayah di Indonesia.
Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (26/8/2024), Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, menyatakan bahwa penetapan budaya takbenda ini merupakan bagian dari program tahunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017.
“Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia adalah program berkelanjutan yang mendukung keberhasilan Program Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hilmar Farid. Ia menekankan bahwa pelestarian warisan budaya takbenda merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas.
“Tanggung jawab kelestarian warisan budaya kita tidak hanya ada pada pemerintah, namun juga pada komunitas, lembaga budaya, dan masyarakat luas. Sinergi yang baik diperlukan untuk menciptakan ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan," tambahnya.
Direktur Pelindungan Kebudayaan, Judi Wahjudin, dalam laporannya menyebutkan bahwa tahun 2024 terdapat 668 usulan budaya takbenda dari 32 provinsi. “Tahun ini, kami menerima 668 usulan dari 32 provinsi, dengan Papua dan Papua Barat menjadi dua provinsi yang tidak mengirimkan usulan,” ungkap Judi Wahjudin.
Usulan yang masuk telah melalui proses seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, penilaian usulan tahap pertama, kedua, dan ketiga. Dari proses ini, sebanyak 278 usulan berhasil lolos untuk dibawa ke Sidang Penetapan WBTbI, yang kemudian merekomendasikan 272 budaya takbenda untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda 2023-2025, G.R. Lono Lastoro Simatupang, menyampaikan bahwa sidang penetapan WBTbI ini adalah sebuah produk hukum, sehingga penting untuk memastikan bahwa informasi dan data yang digunakan dapat diandalkan. “Sebelum mendaftarkan sebuah nilai budaya sebagai warisan budaya takbenda, penting untuk memastikan informasi dan data yang disampaikan dapat diandalkan,” tegasnya.
Lono juga menekankan bahwa bagi provinsi yang usulannya telah direkomendasikan, langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti dengan pemanfaatan dan pengembangan agar warisan budaya tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. Pengembangan ini dapat dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti pembinaan atau partisipasi dalam festival budaya.
Hingga akhir tahun 2023, tercatat sudah ada 1.941 WBTbI yang ditetapkan sejak tahun 2013. Jumlah ini akan bertambah setelah rekomendasi 272 budaya takbenda hasil sidang ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.