Jampidum Setujui Tujuh Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

: Foto: dok. Puspenkum


Oleh Jhon Rico, Selasa, 12 September 2023 | 07:51 WIB - Redaktur: Untung S - 96


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana kembali menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Senin (11/9/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

Adapun tujuh berkas perkara yang dihentikan yakni:

1. Tersangka I Dwi Rizky Nurhidayah alias Tekek bin Sarjiono dan Tersangka II Nurul Fauzin als Jembot bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.

2. Tersangka I Joni Afrizer bin Rinaldi pgl Jon dan Tersangka II Adil bin Awaludin alias Adut dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Karel Dimara dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Feliciano Vong Kopong dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Aprilia Amanda alias Lia binti Misran dari Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Hendra Saputra bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7. Tersangka Hendro Adrianto bin (Alm.) Rudy Yugono dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 6 Maret 2024 | 18:38 WIB
Kementerian BUMN - BPKP Sinergi dalam Program Bersih-Bersih
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 27 Februari 2024 | 18:15 WIB
KPK Gelar Pendidikan dan Pelatihan Pemulihan Aset untuk Kejaksaan Agung
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 27 Januari 2024 | 03:54 WIB
Kejari Padang Berikan Pelatihan Keterampilan Lewat Restorative Justice Plus
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 07:00 WIB
Kejagung Periksa 24 Saksi Kasus Korupsi Pembelian Emas Antam
  • Oleh Jhon Rico
  • Jumat, 19 Januari 2024 | 06:57 WIB
Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pembelian Emas Antam
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 16 Januari 2024 | 21:37 WIB
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
  • Oleh Jhon Rico
  • Senin, 15 Januari 2024 | 21:23 WIB
JAM Pidum Setujui Lima Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice