Jakarta, InfoPublik – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan menjelang 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk dengan penyusunan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang sedang digulirkan bersama DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam keterangan resmi pada Rabu (22/1/2025), yang menanggapi survei tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan di bidang penegakan hukum, yang mencapai angka 72,1 persen.
“Tentu Kementerian Hukum akan terus mendukung upaya regulasi dalam rangka penegakan hukum. Salah satunya, kita sedang mempersiapkan bersama dengan DPR untuk menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” ujar Supratman.
Komisi III DPR RI, lanjut Supratman, telah menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025. Diharapkan, KUHAP yang baru akan berlaku bersamaan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 1 Januari 2026.
Supratman menjelaskan bahwa meskipun kementeriannya tidak bertanggung jawab langsung atas penegakan hukum, apresiasi terhadap kinerja penegakan hukum lebih tepat berada di ranah institusi lain, seperti Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, KPK, hingga BPK.
Namun, Kementerian Hukum dan HAM tetap memiliki peran penting dalam mendukung proses regulasi dan penataan regulasi yang terkait dengan penegakan hukum. “Apapun hasil penilaian masyarakat itu adalah gambaran dari tingkat kerja kementerian. Tentu di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo, ini menunjukkan bahwa harapan masyarakat terhadap pemerintahan kita semakin tinggi,” kata Supratman.
Menteri Hukum juga menyatakan bahwa penyusunan KUHAP yang baru ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem hukum di Indonesia, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.