Jampidum Setujui 1.985 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice selama 2024

: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar saat konferensi pers di Kejaksaan, Selasa (31/12/2024)/ dok. Puspenkum.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 31 Desember 2024 | 19:00 WIB - Redaktur: Untung S - 509


Jakarta, InfoPublik - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan menyetujui ribuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice selama periode 2024.

"Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2024, yaitu, sejak Januari sampai dengan Desember 2024, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.985 perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2024 juga telah dibentuk 4.654 Rumah Restorative Justice dan 116 Balai Rehabilitasi.

Selain itu, terdapat 171.233 SPDP yang masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, dan 131.378 jumlah berkas yang diterima.

Kemudian, ada 125.296 berkas perkara dinyatakan lengkap, 132.598 perkara dilimpahkan Tahap II, 95.874 perkara sudah memperoleh putusan, dan 99.105 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi.

Diketahui, alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu diberikan antara lain, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum.

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Kemudian telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 22:22 WIB
Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:52 WIB
Berikut Capaian Kinerja Jamintel Kejaksaan Periode 2024
  • Oleh Jhon Rico
  • Selasa, 31 Desember 2024 | 18:47 WIB
Berikut Capaian Kejaksaan Bidang Pembinaan Periode 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
OTT Hakim GRT: KY Fokus Perkuat Pengawasan dan Reformasi Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 16 November 2024 | 08:45 WIB
Mendikdasmen - Kapolri Bahas Program Pendidikan yang Aman dan Ramah bagi Siswa
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 15 November 2024 | 19:55 WIB
Menkomdigi dan Jaksa Agung Komitmen Bersama Berantas Judi Online