- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 9 Januari 2025 | 17:24 WIB
: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok Komisi Yudisial)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 9 Januari 2025 | 17:08 WIB - Redaktur: Untung S - 51
Jakarta, InfoPublik - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu berkenaan dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa HM dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Vonis tersebut mencakup 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar, yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dan denda serta uang pengganti yang sama.
"KY menyadari bahwa putusan ini menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama pertimbangan hakim yang meringankan, seperti alasan sopan dan memiliki tanggungan keluarga. Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini akan menjadi prioritas lembaga," ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (9/1/2025).
Mukti Fajar menambahkan, KY akan melakukan analisis mendalam terhadap laporan yang diterima dan akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Ia juga menyebutkan kemungkinan pemanggilan terhadap hakim yang terlibat dalam kasus ini.
"KY dalam menjalankan tugasnya terus berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung. KY juga telah berkirim surat untuk bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk membahas berbagai problematika peradilan," ujar Mukti Fajar.
Pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan terdakwa HM terbukti bersalah atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Dalam perkara ini, terdapat terdakwa lainnya yang terlibat, di antaranya SG (Komisaris PT SIP), RI (Direktur Utama PT SBS), RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), S (Direktur Utama PT RBT), R (General Manager PT TIN), dan HL (pengusaha).
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan langkah itu, KY berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas hakim dalam menjalankan tugasnya.