Senin, 27 Januari 2025 5:1:26

KY Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Dugaan Suap

: Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 15 Januari 2025 | 20:50 WIB - Redaktur: Untung S - 544


Jakarta, InfoPublik – Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menangkap dan menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial RS sebagai tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terhadap terdakwa GRT. Penetapan tersangka itu menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap praktik korupsi di lembaga peradilan.

"KY mendukung langkah Kejagung yang terus melakukan pengembangan dalam kasus dugaan suap ini, termasuk menetapkan RS sebagai tersangka. Sebagai Ketua PN Surabaya, RS mengatur susunan majelis hakim yang akan mengurus GRT di mana ketua majelis hakim diisi oleh ED dengan hakim anggotanya HH dan M. RS diduga menerima sejumlah uang dari pihak berperkara," jelas Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (15/1/2025).

Mukti Fajar menjelaskan bahwa sejak awal KY telah menduga bahwa RS terlibat dalam vonis bebas terhadap terdakwa GRT, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). KY sebelumnya bermaksud menangani kasus ini, namun Mahkamah Agung (MA) telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu terhadap RS.

"Pada awalnya, KY bermaksud menanganinya, tetapi MA telah terlebih dahulu menjatuhkan sanksi nonpalu. Oleh karena itu, KY mendukung adanya sinergisitas dengan MA untuk menelusuri kasus suap ini hingga tuntas," ujar Mukti Fajar.

Kasus ini, menurut Mukti Fajar, juga menunjukkan perlunya Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan tindakan yang lebih progresif dalam membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam memperbaiki sistem peradilan, guna menciptakan peradilan yang bersih dan berintegritas.

"Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa MA perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk membenahi dan membersihkan oknum pengadilan yang melanggar hukum dan KEPPH. KY juga membuka diri untuk bekerja sama dengan MA dalam melakukan pembenahan dan perbaikan demi terwujudnya peradilan yang bersih," tegas Mukti Fajar.

Dengan adanya kolaborasi yang erat antara KY, Kejagung, dan MA, diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan yang bebas dari korupsi dan praktik suap, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 16 Januari 2025 | 19:52 WIB
Pentingnya Sinergi KPK dan MA untuk Perkuat Ekosistem Pemberantasan Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 9 Januari 2025 | 20:07 WIB
Ketua MA MInta Jajarannya Tingkatkan Integritas dalam Bekerja