Urus Pengukuran Tanah Kini Ditargetkan 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari
Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah)./Foto Humas Kementerian ATR/BPN
Pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah)./Foto Humas Kementerian ATR/BPN
Jakarta, InfoPublik – Masyarakat kini memiliki acuan waktu yang lebih jelas untuk mengurus pengukuran bidang tanah dan peralihan hak atas tanah melalui dua transformasi layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan Pengukuran Terjadwal menargetkan penyelesaian dalam 12 hari, sedangkan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) ditargetkan selesai dalam 10 hari.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kedua layanan tersebut dikembangkan untuk membuat proses pertanahan lebih terukur sehingga masyarakat dapat mengetahui tahapan dan target waktu penyelesaian permohonannya.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pilih Jadwal Pengukuran Bidang Tanah
Layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih tanggal pengukuran bidang tanah berdasarkan ketersediaan jadwal petugas ukur di Kantor Pertanahan.
Menurut Dalu, layanan ini dikembangkan sejak Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR). Hingga Oktober 2026, penerapannya telah menjangkau sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Proses layanan tersebut memiliki dua tahapan utama. Pertama, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditargetkan maksimal tujuh hari. Kedua, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran ditargetkan maksimal lima hari.
Dengan pembagian tahapan tersebut, keseluruhan proses pengukuran ditargetkan selesai dalam 12 hari sesuai ketentuan layanan.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari. Jadi, total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelas Dalu.
Kepastian jadwal ini diharapkan membantu masyarakat merencanakan pengurusan tanah dengan lebih baik. Pemohon juga dapat memperoleh informasi mengenai alur pelayanan dan target penyelesaian sejak awal mengajukan permohonan.
Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan 10 Hari
Selain pengukuran, ATR/BPN mempercepat layanan peralihan hak atas tanah melalui PERINTIS. Layanan ini mengintegrasikan tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Target penyelesaian 10 hari dibagi menjadi tiga tahap. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari. Tahapan di PPAT ditargetkan maksimal dua hari, sedangkan proses di Kantor Pertanahan ditargetkan maksimal lima hari.
Pembagian waktu tersebut dimaksudkan agar setiap pihak memiliki target penyelesaian yang jelas dan proses antarlembaga dapat berjalan lebih terkoordinasi.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” kata Dalu.
Bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah, integrasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai tahapan yang harus dilalui serta waktu yang ditargetkan pada setiap instansi.
Kepastian Waktu Perlu Diikuti Transparansi Layanan
ATR/BPN menekankan bahwa penerapan kedua layanan membutuhkan kedisiplinan petugas, keterbukaan informasi, dan koordinasi antarpihak. Target waktu menjadi acuan bersama agar permohonan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Dalu mengatakan, transformasi pelayanan tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai prosedur dan waktu penyelesaian.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkasnya.
Melalui Pengukuran Terjadwal dan PERINTIS, ATR/BPN berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih terukur dan mudah dipantau. Pelaksanaan target tersebut tetap mengikuti persyaratan administrasi, ketentuan layanan, serta tahapan yang menjadi tanggung jawab setiap instansi.
.