Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan 9.774.933 Sertifikat Elektronik hingga Oktober 2026. Capaian tersebut mencakup sertipikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah maupun hasil alih media dari sertipikat analog ke format elektronik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan penerapan Sertipikat Elektronik sejak 4 Desember 2023 merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertifikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Senin (26/10/2026).
Data Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) ATR/BPN menunjukkan penerbitan Sertipikat Elektronik meningkat secara bertahap. Pada 2024, jumlah Sertifikat yang diterbitkan tercatat sebanyak 1.666.695. Sementara itu, penerbitan sepanjang 2026 hingga Oktober mencapai 3.077.397 sertipikat.
Secara kumulatif, jumlah tersebut mencapai 9.774.933 sertipikat. Angka ini menunjukkan perluasan penerapan dokumen pertanahan elektronik di berbagai wilayah Indonesia.
Sertifikat Elektronik dan Analog Sama-Sama Sah
Uunk menjelaskan,Sertifikat Elektronik bukan sekadar perubahan bentuk dokumen dari kertas menjadi digital. Penerapan sistem elektronik juga mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan secara lebih sistematis serta mendorong proses pelayanan yang lebih efisien.
Dari sisi kekuatan hukum, sertipikat analog danSertifikat Elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama sepanjang diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakanSertifikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” kata Uunk.
Kementerian ATR/BPN menyatakan Sertipikat Elektronik telah dapat diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Perluasan layanan ini menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan.
Cara Mengubah Sertifikat Tanah Analog Menjadi Elektronik
Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog dapat mengajukan alih media menjadi Sertifikat Elektronik melalui layanan pertanahan. Informasi mengenai persyaratan dan biaya dapat diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebelum mengajukan permohonan, pemilik tanah perlu memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan persyaratan layanan. Masyarakat juga dapat mencari informasi melalui Kantor Pertanahan setempat untuk mengetahui prosedur yang berlaku.
Alih medi Sertifikat tidak berarti pemilik tanah harus mengurus ulang kepemilikan tanah dari awal. Prosesnya perlu mengikuti ketentuan administrasi pertanahan dan pemeriksaan data yang berlaku.
Uunk mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal resmi ATR/BPN untuk memperoleh informasi agar proses pengurusan berjalan sesuai prosedur.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjad Sertifikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkasnya.
Melalui penerapan Sertipikat Elektronik, ATR/BPN menargetkan pengelolaan dokumen dan data pertanahan semakin terintegrasi. Bagi masyarakat, pemanfaatan layanan digital diharapkan mempermudah akses pelayanan tanpa mengubah prinsip perlindungan hukum atas hak tanah.