Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir sebagai upaya melindungi hak masyarakat dan memperkuat kepastian hukum atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus dilakukan secara berkelanjutan melalui penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.
Sementara itu, pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Data tersebut menunjukkan penanganan kasus pertanahan masih membutuhkan upaya berkelanjutan. Karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting untuk mempercepat penyelesaian tanpa mengabaikan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
ATR/BPN Perkuat Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Iljas mengatakan Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk mendukung efektivitas penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tuturnya.
Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap kasus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dan ketentuan hukum. Dengan demikian, masyarakat yang menghadapi persoalan pertanahan memiliki peluang memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan prosedur dan dasar hukum yang berlaku.
Selain menyelesaikan kasus, ATR/BPN juga mendorong pencegahan tindak pidana pertanahan, khususnya praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat maupun negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kerja bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.
Cegah Kerugian Negara hingga Rp23,3 Triliun
Upaya penanganan dan pencegahan tindak pidana pertanahan juga diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan lahan, serta timbulnya kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.
Menurut data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, upaya tersebut berhasil mencegah potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah.
Nilai tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.
Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Adapun potential loss adalah potensi kerugian ekonomi, misalnya akibat tertundanya investasi atau tidak dapat dimanfaatkannya tanah. Sementara itu, fiscal loss berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, antara lain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya.
Pencegahan kerugian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga hak masyarakat sekaligus melindungi aset dan kepentingan ekonomi negara. Penanganan yang konsisten juga dibutuhkan untuk menekan risiko sengketa berulang dan praktik penguasaan tanah secara melawan hukum.
Iljas menegaskan, Direktorat Jenderal PSKP akan melanjutkan upaya penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan selama periode Kabinet Merah Putih, terhitung sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.
Ke depan, penyelesaian kasus yang transparan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan pencegahan mafia tanah menjadi faktor penting untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga hak masyarakat atas tanah.