Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan Sertifikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung penataan kawasan strategis perbatasan Indonesia.
Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi bukan sekadar penerbitan dokumen pertanahan, melainkan bagian dari upaya memperjelas status hukum penguasaan dan pemilikan tanah di wilayah yang memiliki posisi strategis bagi negara.
“Sertifikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau dilaporkan telah memiliki bidang tanah bersertifikat, sedangkan sisanya masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Muhammad Tansri menjelaskan, sertipikasi mencakup bidang-bidang tanah di kawasan pesisir, pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
1.349 Pulau Telah Memiliki Bidang Tanah Bersertifikat
Data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat Indonesia memiliki 17.343 pulau kecil dengan luas paling besar 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.349 pulau dilaporkan telah memiliki bidang tanah bersertipikat. Sementara itu, bidang tanah di 15.977 pulau belum disertifikatkan dan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi berdasarkan data yang disampaikan ATR/BPN.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.
Ia menegaskan, sertifikat yang dimaksud bukanlah sertifikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah tertentu yang berada di pulau tersebut. Dengan demikian, pencatatan bidang tanah membantu memperjelas status penguasaan dan pemilikan tanah berdasarkan data pertanahan.
Kepastian hukum tersebut juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk memetakan kondisi penguasaan tanah secara lebih jelas. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat mengidentifikasi dinamika pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, dan memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang hak.
Lindungi Hak Masyarakat Pesisir dan Tata Kawasan Perbatasan
Bagi masyarakat pesisir, kepastian hukum atas tanah memberikan perlindungan terhadap bidang tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan. Sementara bagi negara, data pertanahan menjadi salah satu instrumen untuk mendukung penataan ruang serta pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil secara tertib.
Muhammad Tansri mengatakan sertipikasi perlu berjalan seiring dengan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan. Langkah tersebut penting agar pemanfaatan tanah tetap memperhatikan ketentuan hukum dan karakteristik wilayah pulau kecil.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
Melalui sertipikasi bidang tanah dan penguatan data pertanahan, ATR/BPN berupaya memperjelas status hukum tanah di wilayah pesisir dan perbatasan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung perlindungan hak masyarakat, mengurangi potensi sengketa, dan memperkuat penataan kawasan strategis Indonesia.