Jakarta, InfoPublik – Pemilik tanah diimbau memasang dan memelihara patok tanda batas untuk menjaga kejelasan batas bidang tanah sekaligus memperlancar proses pengukuran saat mengurus sertipikat. Keberadaan patok yang jelas, disertai persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, membantu petugas ukur melaksanakan pengukuran sesuai jadwal.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemilik tanah perlu memastikan batas bidangnya terpasang dengan jelas dan tidak mudah bergeser atau hilang.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Virgo, pemasangan patok bukan sekadar upaya menjaga aset, melainkan juga bagian penting dalam persiapan pengukuran tanah. Batas yang jelas membantu petugas mengidentifikasi bidang yang diukur dan mengurangi potensi hambatan ketika proses pengukuran berlangsung.
Ketentuan Ukuran dan Pemasangan Patok Tanah
Pemasangan tanda batas perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, tanda batas untuk bidang tanah yang luasnya kurang dari 10 hektare dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Tanda batas tersebut ditanam sedalam 80 sentimeter, sedangkan bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup, dan dicat merah. Peraturan itu juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Selain memperhatikan bentuk dan ukuran, pemilik tanah perlu memastikan pemasangan tanda batas disepakati oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan. Langkah ini penting agar batas yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan dengan tetangga.
Ketentuan mengenai pemasangan dan pemeliharaan tanda batas juga diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tanda batas yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas tersebut menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Patok Jelas Bantu Pengukuran Terjadwal 12 Hari
Kejelasan tanda batas juga mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang dijalankan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia. Waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Virgo menjelaskan, persiapan pemohon turut menentukan kelancaran proses pengukuran. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan administrasi, memasang patok dengan jelas, dan memperoleh persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan akan membantu petugas bekerja sesuai jadwal.
Dengan persiapan tersebut, petugas ukur dapat lebih mudah mengidentifikasi batas bidang ketika tiba di lokasi. Sebaliknya, batas yang belum jelas atau belum disepakati dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan pengukuran.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” kata Virgo.
Yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah
Sebelum jadwal pengukuran, pemilik tanah dapat melakukan beberapa langkah berikut:
-
Memasang patok tanda batas sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan patok tidak mudah bergeser atau hilang.
-
Menyepakati batas dengan tetangga yang bidang tanahnya berbatasan langsung.
-
Mendokumentasikan patok melalui foto yang disertai informasi lokasi dan koordinat atau geotagging.
-
Melengkapi persyaratan administrasi sebelum petugas datang sesuai jadwal pengukuran.
-
Memastikan batas bidang dapat dikenali saat petugas melakukan pengukuran di lapangan.
Persiapan tersebut membantu pemilik menjaga kejelasan batas tanah sekaligus mendukung kelancaran pelayanan pertanahan. Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat bekerja sama menyiapkan persyaratan sejak awal agar proses pengukuran dan pendaftaran tanah dapat berjalan lebih tertib.
.